Medan, 20-22 Mei 2015 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan/LAKIP Tahun 2015 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Kantor Wilayah Sumatera Utara bertempat di Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK) Medan.
Penyelenggaraan Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan/LAKIP (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) berlangsung tanggal 20-22 Mei 2015 yang diikuti oleh peserta Bimbingan Teknis sebanyak 30 (tiga puluh) orang terdiri dari Pegawai pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Cabang Rumah Tahanan Negara, Balai Pemasyarakatan, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, Kantor Imigrasi, dan Balai Harta Peninggalan di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Pada pembukaan Bimbingan Teknis ini dihadiri oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrasi, dan Pejabat Fungsional di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara diawali dengan laporan dari Panitia Penyelenggara Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan/LAKIP Tahun 2015 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Kantor Wilayah Sumatera Utara kemudian sambutan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara yang diwakili oleh Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Edilauder Lbn Gaol, S.H., M.H.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara yang diwakili oleh Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara dalam sambutan pada Pembukaan Bimbingan Teknis ini menyampaikan diantaranya mengenai tunjangan kinerja sehingga kita ditagih untuk budaya kerja dan pola pikir kemudian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) yang mencakup capaian dan bobot karena SKP ini akan dituangkan ke dalam LAKIP, ukurannya laporan, laporan keuangan dan BMN, laporan yang akurat dan tepat waktu, laporan tunjangan kinerja tepat waktu disampaikan dan dilaporkan, dan sebagaimana disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI bahwa setiap Pegawai membuat jurnal harian dan PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif). (Humas)