Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

RAPAT KOORDINASI NOTARIS PROVINSI SUMATERA UTARA

Berastagi, 29 s/d 30 Juli 2016 Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumut menyelenggarakan Rakoor Notaris Provinsi Sumatera Utara bertempat di Mikie Holiday Resort Berastagi Sumut.

Kakanwil (Maroloan J. Baringbing) membuka secara resmi Rakoor (Rapat Koordinasi) ini yang diselenggarakan selama 2 (dua) hari mulai dari tanggal 29 Juli 2016 s/d 30 Juli 2016. Rakoor Notaris Provinsi Sumatera Utara ini menghadirkan narasumber Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumut (Maroloan J. Baringbing, S.H., M.H.), Polda Sumut (AKBP Budiman, S.H.), dan Wakil Ketua Majelis Kehormatan Notaris Pusat (Dr. Teddy Anggoro). Peserta Rakoor Notaris Provinsi Sumatera Utara ini yang merupakan perwakilan Notaris dari Kab/Kota yang ada di Provinsi Sumatera Utara sangat antusias mengikuti kegiatan ini.

Adapun topik yang dibahas dalam Rakoor ini mengenai diskusi dan pembahasan oleh masing-masing komisi, peluang dan kendala terbentuknya Majelis Kehormatan Notaris dalam mewujudkan kinerja Notaris secara profesional (diskusi dan tanya jawab), perspektif UUJN ditinjau dari sudut pandang Kepolisian, dan penyampaian hasil pembahasan Komisi.

Dalam sambutannya menyampaikan mengenai maksud dan tujuan Rapat Koordinasi Notaris ini dilaksanakan adalah untuk meningkatkan pemahaman tugas dan fungsi Notaris dalam melaksanakan jabatannya secara profesional.

Seorang Notaris harus menjaga kepentingan para pelanggan dan mencari jalan yang paling mudah dan murah, tetapi janganlah hal ini dipakai sebagai alasan untuk menyelundupkan ketentuan Undang-undang. Sebab seorang Notaris tidak hanya mengabdi kepada masyarakat, tetapi juga kepada Pemerintah yang menaruh kepercayaan penuh kepadanya. Jika Notaris melakukan suatu penyelewengan, betapapun kecilnya, sekali waktu pasti akan menjadi bumerang pada dirinya sendiri.

Bila kita merujuk pada pasal 16 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang jabatan Notaris, dimana dinyatakan bahwa : “Dalam menjalankan jabatannya, Notaris wajib untuk bertindak amanah, jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum”. Keinginan-keinginan dari para pihak haruslah dapat dituangkan secara benar dan jelas ke dalam isi Akta oleh Notaris tanpa mengenyampingkan kaedah-kaedah hukum yang berlaku, dan jangan sampai ada kesan keberpihakan Notaris terhadap salah satu pihak.

Perlu kami informasikan terkait dengan Majelis Kehormatan Notaris Pusat yang saat ini telah terbentuk di Jakarta, untuk usulan Majelis Kehormatan Notaris Provinsi Sumatera Utara telah disampaikan ke pusat, namun hingga sampai saat ini belum dilantik dan kita harapkan dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama Majelis Kehormatan Notaris Provinsi Sumatera Utara dapat segera dilantik mengingat banyaknya permintaan pemanggilan terhadap Notaris yang diterima oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. (Humas).

Phto RN 1

Phto RN 2

 

Phto RN 3

Phto RN 4

Phto RN 5

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI