Medan – Insan Pengayoman Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dibawah pimpinan Mhd Jahari Sitepu meningkatkan pemahaman terkait Jaminan Sosial bagi Pegawai melalui sosialisasi yang diikuti virtual dari Aula Soepomo Kantor Wilayah Lantai V, Selasa (13/2/24).
Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Supartono menyampaikan bahwa Jaminan Sosial merupakan salah satu bentuk Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh negawa berdasarkan konstitusi. Pada dasarnya, jaminan sosial bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial.
“Jaminan Sosial diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Ini merupakan bentuk penghargaan dan pengakuan dari negara yang berupa materiil dan imateriil,” terangnya.
Kementerian Hukum dan HAM sendiri terus berkomitmen secara maksimal memenuhi kebutuhan Jaminan Sosial bagi ASN Kementerian Hukum dan HAM melalui jalinan kerja sama dengan PT. TASPEN, BPJS Kesehatan dan BP TAPERA.
“Diharapkan melalui kegiatan ini akan lebih meningkatkan pemahaman pegawai khususnya di bidang Tabungan Pensiun, Asuransi Kesehatan dan Tabungan Perumahan bagi ASN di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM,” tambahnya.
Kepala Divisi Administrasi, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Pejabat Pengelola Kepegawaian serta pegawai yang akan memasuki masa purnabakti pada 2024 dan 2025 di lingkungan Kartor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara hadir mengikuti kegiatan ini.
(humas/sowat)