Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara yang diwakili oleh Kepala Bidang HAM, Flora Nainggolan dan Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian, Pengembangan Hukum dan HAM, Bram Lumban Gaol ikuti Diskusi Evaluasi Kebijakan Publik yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dan HAM, bertempat di ruang rapat Divisi pelayanan Hukum dan HAM pada Selasa, 13 Februari 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pegawai dalam melaksanakan tugas analisis kebijakan. Diskusi Evaluasi ini diikuti oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, Y. Ambeg Pramarta, Pimpinan Tinggi Pratama pada BSK Hukum dan HAM, Kepala Divisi Hukum dan HAM beserta jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Seluruh Indonesia. Hadir sebagai Narasumber Fadillah Putra yang merupakan Akademisi dari Universitas Brawijaya Malang.
Kepala Pusat Evaluasi dan Informasi Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, R. Natanegara memberikan arahan sekaligus membuka jalannya Kegiatan Diskusi Evaluasi Kebijakan ini. Fadillah Putra sebagai narsumber menyampaikan materi terkait Evaluasi Kebijakan Publik.
Disampaikan bahwa Defenisi dari Evaluasi Kebijakan Publik adalah Justifikasi, efektivitas, biaya dan dampak kebijakan publik serta penilaian atas ketercapaian tujuan kebijakan. Tipe Evaluasi Kebijakan Publik terdiri dari Evaluasi Formatif (ex-ante), Proses (monitioring), Outcome/Impact (ex-post) dab CBA. Dalam pelaksanaan Analisis Evaluasi Kebijakan diperlukan pertanyaan-pertanyaan kunci. Dalam Spektrum Metode Evaluasi Kebijakan Publik dibagi menjadi 2 bagian yaitu “n” kecil dan “n” besar dan terdapat 3 metode yaitu kualitatif, kuantitatif counter dan kuantitatif non counter.
Kegiatan ini juga diikuti oleh staf pada Bidang HAM Kanwil kemenkumham Sumut, di penghujung kegiatan, dilakukan sesi tanya jawab antara peserta dengan narasumber. Kegiatan diskusi ini ditutup oleh moderator dan berlangsung dengan baik dan lancar.