Asahan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mendorong seluruh Satuan Kerja jajaran menggunakan tata naskah dinas yang baku sesuai dengan Permenkumham nomor 31 tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas.
“Dalam pengelolaan arsip juga dijelaskan tentang penyusutan arsip. Dimana penyusutan arsip dapat dilakukan dengan tiga cara yakni, pemindahan arsip aktif ke inaktif kemudian dipindahkan ke Depot Arsip, dengan cara pemusnahan dimana arsip inaktif yang sudah selesai masa retensinya dapat dimusnahkan dengan cara dibakar atau dicacah. Yang terakhir adalah pemindahan arsip statis dari unit kearsipan ke lembaga kearsipan,” kata Narasumber, Arsiparis Ahli Muda Kanwil, Evy Sofia Manurung saat memberikan sosialisasi tata kelola kearsipan di Aula Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan, Selasa (27/6).
Disampaikan pula bahwa Kepala Kantor Wilayah, Imam Suyudi juga sangat mengapresiasi Satuan Kerja yang sudah melakukan pengelolaan arsip dengan baik sehingga tercipta keteraturan arsip. Sosialisasi Pengelolaan Arsip ini bertujuan untuk memastikan tingkat kepatuhan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan terhadap Permenkumham nomor 31 tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas.
Pada kesempatan ini ditemukan bahwa Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan sudah patuh terhadap Permenkumham nomor 31 tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas dan saat ini sedang menunggu persetujuan pemusnahan arsip substantif dari ANRI.
(humas/sowat)