Medan - Dalam rangka mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), (Selasa, 27/06/2023) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara diwakili oleh Divisi Keimigrasian Ignatius Purwanto laksanakan Sosialisasi. Bertempat di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan.
Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Laporan Harian Intelijen, serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada jajaran Kanimsus Medan. Dibuka secara langsung oleh Kepala Divisi Keimigrasian, kegiatan ini diharapkan menambah pemahaman bagi masyarakat dan pertugas imigrasi yang bertugas di lapangan, petugas diharapkan dapat lebih cekatan meminimalisir terjadinya hal-hal yang mengarah ke indikasi TPPO.
“Akhir-akhir ini TPPO semakin marak terjadi di masyarakat, saya hara panda sebagai petugas imigrasi dapat lebih cekatan dalam bertugas. Apabila dilapangan ditemui hal-hal yang mengindikasikan hal-hal yang mengarah pada TPPO agar sesegera mungkin dilaksanakan antisipasi. Laksanakan dengan professional tugas-tugas saudara bilamana terjadi hal-hal yang mencurigakan segera laporkan pada kesempatan pertama, jadikan peristiwa terdahulu sebagai pembelajaran”, tutur Ignatius.
Dalam paparannya Ignatius menyampaikan Laporan Harian Intelijen (LHI) wajib disampaikan melalui aplikasi LHI. Dalam penyusunannya manfaatkan sumber informasi yang ada seperti Media Massa, Aplikasi Tracking, Data Statistik melalui SIMKIM, Informan, dan Pengawasan, tambahnya.
Seusai melaksanakan sosialisasi Ignatius menyempatkan menjumpai masyarakat yang sedang mengurus paspor sekaligus mensosialisasikan TPPO. Bagi masyarakat yang akan bekerja ke luar negeri Ignatius berpesan agar selalu lengkapi dokumen persyaratan yang dibutuhkan, berikan keterangan yang sebenarnya pada saat wawancara dan melapor pada Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) agar memperoleh perlindungan. Hadir secara langsung Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Johanes Fanny Satria Cahya Aprianto beserta jajaran.