Medan - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara laksanakan kegiatan koordinasi layanan kewarganegaraan terkait data status kewarganegaraan terhadap Warga Negara Keturunan Asing yang tidak memiliki Dokumen Kewarganegaraan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan. (Selasa, 27/06/2023)
Kegiatan Koordinasi ini dilakukan oleh Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Surya Darma, beserta staf Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Tim dari Kanwil Kemenkumham Sumut diterima langsung oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Arpian Saragih.
Kegiatan koordinasi ini merupakan tindak lanjut atas adanya permohonan Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia guna melakukan pemeriksaan berkas permohonan, hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam pasal 4 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.35 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia Bagi Warga Negara Indonesia Keturunan Asing Yang tidak Memiliki Dokumen Kewarganegaran. Dimana dalam memeriksa kelengkapan permohonan, Kanwil Kemenkumham Sumut akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan selaku satuan kerja yang menangani bidang administrasi Kependudukan.