Medan – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Imam Suyudi bersama jajaran membahas pengaturan konsep “hukum yang hidup di dalam masyarakat” atau Living Law dengan mengikuti Seminar Nasional “Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup dalam Masyarakat Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP”, Senin (24/7).
“Disahkannya KUHP pada 6 Desember 2022 sebagai acuan penegakan hukum pidana nasional merupakan prestasi yang luar biasa. KUHP ini merupakan hasil karya anak bangsa yang patut diapresiasi. KUHP baru ini menjadi induk peraturan pidana Bangsa Indonesia setelah sebelumnya menggunakan KUHP produk kolonial (Wetboek van Strafrecht),” kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly.
Dimasukkannya eksistensi hukum yang hidup di dalam masyarakat (living law) ke dalam sistem hukum nasional melahirkan sorotan tajam dari beberapa kalangan. Sebagai rangkaian Hari Dharma Karya Dhika ke-78, Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM menggelar seminar ini sebagai wadah sosialisasi, identifikasi isu, permasalahan atas pengaturan konsep “hukum yang hidup di dalam masyarakat”.
Selain Kepala Kantor Wilayah, seminar ini dihadiri secara virtual dari Ruang Saharjo Kantor Wilayah oleh jajaran Kepala Divisi, Pejabat Administrator dan Pengawas serta para pegawai dan mahasiswa. Seminar digelar sebagai wadah penyampaian masukan dari berbagai pihak atas materi muatan pada Peraturan Pemerintah yang akan dibuat tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat.
Hadir lima Narasumber diantaranya Prof Dr Edward OS Hianej SH Mhum, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof Dr Pujiyono SH Mhum, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Dr H Prim Haryadi SH MH, Hakim Agung Mahkamah Agung RI, Fery Fathurokhman SH MH PhD, Dosen Bidang Hukum Pidana (Pidana Adat) Universitas Sultan Agung Tirtayasa serta Erasmus AT Napitupulu SH, Direktur Eksekutif /Institure for Criminal Justice Reform (ICJR).