Medan, Aturan tentang Kewarganegaraan Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia (RI). Menurut Undang-Undang tersebut, kewarganegaraan RI dapat diperoleh karena kelahiran; pengangkatan, dikabulkannya permohonan, pewarganegaraan, perkawinan, turut ayah/ibu, dan pernyataan.
Kewarganegaraan yang diperoleh karena pewarganegaraan atau disebut juga dengan Naturalisasi, merupakan cara seseorang untuk memiliki kewarganegaraan karena ia tidak memenuhi asas ius soli dan ius sanguinis. Dalam proses ini, seseorang harus memenuhi persyaratan-persyaratan dan menempuh prosedur pewarganegaraan tertentu, sesuai ketentuan hukum yang berlaku di negara di mana ia ingin menjadi warganegaranya.
Di Indonesia, setelah pemohon mengajukan permohonan naturalisasi dengan melengkapai persyaratan, maka akan dilakukan pemeriksaan administratif dan substantif sebagaimana yang tercantum dalam Permenkumham No. 21 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Pewarganegaraan dan Penyampaian Berita Acara Sumpah Pemberian Kewarganegaraan RI. Pemeriksaan administratif dilakukan untuk memeriksa kelengkapan dokumen permohonan Pewarganegaraan, Pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan Pewarganegaraan dilaksanakan berdasarkan format kelengkapan dokumen yang telah ditetapkan.
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan persyaratan administratif berkas dinyatakan lengkap, maka akan dilakukan pemeriksaan substantif dengan memeriksa kebenaran dokumen permohonan Pewarganegaraan dan wawancara. Terkait dengan pengambilan sumpah/janji pewarganegaraan RI, maka sesuai pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, bahwa pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Imam Suyudi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara mengambil sumpah setia Pewarganegaraan RI sekaligus melantik 7 orang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Deli Serdang.
“Sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, maka saudara wajib menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian kepada Kantor Imigrasi dalam waktu paling lambat empat belas hari kerja, terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.” kata Imam di Aula Soepomo kantor wilayah.(Senin,24/7/23)
“Salinan Keputusan Presiden tentang Pewarganegaraan dan Berita Acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia menjadi bukti sah Kewarganegaraan Republik Indonesia saudara” lanjutnya
Adapun 7 orang PPNS yang dilantik berasal dari Satpol PP Kota Padang Sidimpuan dan Deli Serdang dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Pematang Siantar. Pelaksanaan pelantikan PPNS sesuai dengan Permenkumham Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Atau Janji, Mutasi, Pemberhentian, dan Pengangkatan Kembali PPNS, menegaskan bahwa sebelum menjalankan jabatannya, calon Pejabat PPNS wajib dilantik dan mengucapkan sumpah atau menyatakan janji menurut agamanya di hadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk yaitu Kementerian Hukum dan HAM. (Humas/FM)