MEDAN – Permudah layanan Pembentukan Regulasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mendukung pelaksanaannya dalam bentuk digital. Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Eka N A M Sihombing bersama para Perancang Perundang undangan Kanwil hari ini mengikuti Bimbingan Teknis Digitalisasi Regulasi 33 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, 34 Pemerintah Daerah Provinsi serta 10 Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota secara virtual dari ruang kerja masing-masing, Rabu (27/07).
Diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, kegiatan ini sejalan dengan perkembangan teknologi informasi yang terus berkembang dimasyarakat. Direktur Pengundang, Penerjemah, Publikasi, Peraturan Perundang-undangan Ardiansyah mengatakan bahwa Digitalisasi Pembentukan Regulasi ini bertujuan untuk mewujudkan Permbentukan Peraturan Perundang-undangan yang terencana, terpadu dan berkelanjutan.
“Digitalisasi dinilai dapat membantu proses penataan dan perbaikan Permbentukan Peraturan Perundang-undangan sejak perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan hingga pengundangan. Pada pelaksanaannya secara elektronik akan meliputi database digital penyebarluasan peraturan, partisipasi publik dan tanda tangan elektronik dalam dokumen peraturan.,” kata Ardiansyah.
Hingga saat ini, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan telah memiliki database digital dalam penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan yakni website e-penyusunan, website REGULASIO, website e-pengundangan, website penerjemahan resmi, litigasi Peraturan Perundang-undangan dan website sistem informasi Peraturan Perundang-undangan.
Program REGULASIO sendiri merupakan wujud dari Reformasi pEmbentukan reGULasi secara terintegrAsi dengan harmonisaSI yang Otomatisasi. REGULASIO berbasis website regulasio.kemenkumham.go.id untuk mempercepat proses harmonisasi.
Berbagai keunggulan dengan hadirnya REGULASIO diantaranya permohonan dapat diajukan secara digital dan online, auto rekap data tersistematis, disposisi, analisisi konsepsi, undangan, resume rapat serta update data secara sistem dan online. Dengan begitu, digitalisasi akan mewujudkan sistem yang utuh, menyeluruh dan terpadu, terintegrasi, dinamis, cepat, efektif dan efisien serta memudahkan penggunanya.
REGULASIO secara bertahap sudah dikenalkan kepada Kementerian/Lembaga dan sudah diterapkan uji coba dibeberapa Kementerian untuk proses harmonisasi RUU, RPP dan Rperpres serta pada tahun 2022 mulai diterapkan untuk RPM di POKJA 03. (HUMAS/sowat)