Medan - Koperasi merupakan soko guru perekonomian Indonesia, hal ini sering disampaikan berkenaan dengan sistem perekonomian yang cocok di Indonesia sesuai dengan pasal 33 UUD 1945. Makna dari istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan bahwa koperasi sebagai pilar penyangga utama perekonomian. Dengan demikian koperasi diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional.
Kegiatan diawali dengan pembacaan laporan pertanggungjawaban oleh Ketua I Koperasi Konsumen Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman (KPPDK) Evy Sofia manurung dilanjutkan dengan pembacaan laporan dari Badan Pengawas KPPDK yang dibacakan oleh Ketua Badan Pengawas Flora Nainggolan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara Imam Suyudi menghadiri Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Konsumen Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman (KPPDK) Tahun Kerja 2021 yang dihadiri 164 orang anggota. Bertempat di Aula Soepomo, Selasa 7 Juni 2022.
“Koperasi sebagai organisasi yang berasaskan kekeluargaan perkembangannya tergantung pada kegiatan usaha yang dikelola oleh koperasi tersebut. Melihat perkembangan KPPDK kita saya rasa cukup baik, sekarang tinggal bagaimana kita kembangkan jenis usaha yang ada untuk mencapai kesejahteraan bersama,” ujar Imam.
Pada RAT Koperasi Konsumen KPPDK kali ini turut hadir Ketua I Pengurus PKPRI Kota Medan Yunus Lubis dan Kasi UMK Dinas Koperasi UMKM kota Medan Darwin Perangingangin.
Pada kesempatan kali ini juga dilaksanakan pemilihan pengurus Koperasi Konsumen KPPDK periode 2022-2025 yang dilakukan secara voting, terdapat 3 calon ketua yang masuk bursa pemilihan antara lain Evy Sofia manurung, Ardi Susilo dan Desy Anggerainy. Dari tiga calon tersebut Evy Sofia Manurung Kembali terpilih sebagai ketua Koperasi Konsumen KPPDK masa bakti 2022-2025.