Medan - Sebagai kota terbesar ketiga di Indonesia, Medan menyimpan banyak kekayaan budaya yang menjadi daya tarik bagi wisatawan, baik wisatawan lokal maupun internasional. Perlindungan yang ketat dari budaya yang melimpah tersebut menjadi suatu kewajiban bagi masyarakat dan pemerintah. Dalam rangka memberi perlindungan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melakukan koordinasi dengan Dinas Kebudayaan Kota Medan. Senin, (28/03/2022).
Tim yang dipimpin oleh Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Desy Anggerainy, disambut baik oleh Kepala Subbagian Umum Dinas Kebudayaan Kota Medan, Ade Ira Carca. Kunjungan ini bertujuan untuk mensosialisasikan tentang Kekayaan Intelektual, khususnya Kekayaan Intelektual Komunal.
Kegiatan yang berlangsung pada siang hari ini bertujuan untuk menginventarisasi data Kekayaan Intelektual Komunal yang ada di Kota medan serta mensosialisasikan Perlindungan Kekayaan Intelektual. Kunjungan kerja ini diharap dapat dilaksanakan secara berkesinambungan dan tindak lanjutnya segera dilaksanakan dikarenakan kesuksesan pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal ini, maka akan meningkatkan Harkat Martabat Kota Medan serta mendorong meningkatkan perekonomian masyarakat Kota Medan.