Tanjung Balai, 06 Nopember 2020. Melaksanakan tugas dan fungsinya sekaligus guna memenuhi target kinerja di bidang Pelayanan Hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melalui Bidang Pelayanan Hukum yang di koordinir oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Ave Maria Sihombing bersama staf sub bidang AHU melaksanakan kegiatan koordinasi ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai dan diterima langsung oleh Kepala Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Iman Teguh Adianto terkait data warga negara asing yang ada di wilayah Tanjung Balai. Kegiatan koordinasi ini dilaksanakan tidak hanya pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai, Tim dari Bidang Pelayanan Hukum juga melaksanakan tugasnya ke Disdukcapil Tanjung Balai dan Disdukcapil Asahan guna melakukan pencocokan data warga asing yang ada di wilayah Tanjung Balai Asahan. Kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan data warga asing yang menikah dengan WNI dan anak hasil kawin campur yang tidak didaftarkan, data WNI keturunan asing yang tidak memiliki kewarganegaraan. Kegiatan koordinasi ini dilaksanakan selama 3 hari yang di mulai tanggal 05 hingga 07 Nopember 2020. Dalam koordinasinya Ave menemukan ketidak sesuaian data antara Kantor Imigrasi dengan Disdukcapil. “Berhubung dengan kondisi pandemi saat ini membuat timpora belum bisa bekerja secara maksimal sehingga data di lapangan tidak sama” ungkap Ave (Humas/FM)