Medan, Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara menerima koordinasi dan konsultasi DPRD dan Pemerintah daerah Kabupaten Asahan. Koordinasi dan konsultasi tersebut dilaksanakan untuk membahas beberapa rancangan peraturan daerah (Ranperda) insisatif DPRD yakni Ranperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, Ranperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah, Ranperda tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah, dan Ranperda tentang kawasan tanpa rokok.
“Kehadiran kami disini guna mengkonsultasikan sekaligus meminta pandangan dan tanggapan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara terkait beberapa Ranperda yang sedang disusun.” ungkap wakil ketua panitia khusus Handi Afran Sitorus yang didampingi anggota panitia khusus Rippy Hamdani (Rabu,29/5/24).
“Ranperda yang akan kami konsultasikan antara lain mengenai mekanisme pembentukan organisasi dan struktur forum tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau TJSLP tingkat daerah.” lanjutnya dari ruang Saharjo lantai I kanwil.
Kehadiran DPRD dan Pemerintah daerah ke Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara disambut oleh Kepala sub bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Dr. Eka N.A.M Sihombing beserta tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara. Menanggapi hal tersebut, Eka menjelaskan kesediaan Kanwil Kemenkumham mendampingi DPRD dan Pemerintah daerah Kabupaten Asahan atas Ranperda insisatif yang akan dibahas bersama.
“Pasal 18 ayat satu Peraturan Menteri Sosial nomor 9 tahun 2020 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan badan usaha diatur bahwa struktur forum TJSLP tingkat kabupaten / kota paling sedikit terdiri dari pengurus dan anggota.” jelas Eka
Menurut Eka, frasa paling sedikit membuka ruang diskresi untuk menetapkan unsur pengurus dan anggota secara proporsional dengan tetap memperhatikan ketentuan yang dimuat dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga tingkat nasional. Selanjutnya pengurus yang telah dibentuk akan dikukuhkan oleh kepala daerah untuk masa bakti lima tahun.
Dalam pertemuan tersebut juga dibahas mengenai beberapa Ranperda inisiatif DPRD yang sedang disusun, khususnya mengenai proses pembentukan Ranperda, teknik penyusunan, serta sinkronisasi data yang digunakan dalam penyusunan naskah akademik. Turut hadir dalam pertemuan tersebut bagian hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Asahan serta beberapa Organisasi Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya berkaitan dengan Ranperda yang sedang disusun.(Humas/FM)