Medan - Kanwil Kemenkumham Sumut dalam rangka memastikan penggunaan aset mengedepankan prinsip hak asasi manusia melakukan konsultasi dengan mengunjungi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Medan (Jumat, 13/05/2022). Tim Koordinasi yang terdiri Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Desni Prianty Manik beserta staff disambut baik oleh Kepala Seksi PKN KPKNL Medan, Gunarto Yudho. Desni menjelaskan bahwa kunjungan tim dimaksudkan untuk melakukan konsultasi mengenai penggunaan aset Unit Pelaksana Teknis sudah sesuai dengan pencatatan terhadap barang milik negara dalam register KPKNL dan memastikan tidak terjadinya dugaan pelanggaran HAM dalam pengunaan dan pemanfaatan aset yang dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis di Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara.
Kepala Seksi PKN KPKNL Medan menjelaskan dari hasil pengecekan aset terkait bahwa pada prinispnya tercatat dalam aplikasi SIMAK BMN dan SIMANDJKN sehingga dapat dilakukan pengaman aset apabila terdapat pihak lain yang menghambat atau menghalangi pemanfaatan dan penguasaan aset “ Dalam hal pengamanan aset BMN, dapat mempertimbangkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.06/2021 tentang Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara khususnya pada Pasal 36 dan Pasal 37”, ujar Gunarto
Kepala Subbidang HAM berterima kasih atas masukan dan kerjasama yang baik yang telah diberikan oleh Kepala Seksi PKN KPKNL Medan dan akan mempertimbangkan langkah antisipatif dalam pengawasan dan pengendalian barang milik negara, khususnya dari aspek Hak Asasi Manusia. “Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara berharap adanya kerjasama yang berkesinambungan dalam pemanfaatan aset BMN yang digunakan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara beserta unit pelaksana teknis dibawahnya”, tutup Desni.