Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara menerima kunjungan dari pemerintah Kabupaten Langkat dalam rangka konsultasi dalam pembentukan produk hukum daerah mengenai Perda Perubahan Pembentukan Perangkat Daerah di Kabupaten Langkat. (10/05)
Dalam kunjungan turut hadir Kadis Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Perwakilan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan beserta Kepala Bagian Hukum Kabupaten Langkat dan rombongan. Kunjungan konsultasi Perda tersebut disambut oleh tim perancang Kanwil Kemenkumham Sumut khususnya zonasi Kabupaten Langkat yaitu Perancang Peraturan Perundang-undangan Yuli Rosdiana, Enrico Naibaho serta Eriko Tarigan.
Dalam pembahasan dan konsultasi tersebut, Yuli Rosdiana memberikan penjelasan bahwa dalam penyusunan perda perubahan pembentukan Perangkat Daerah yang terkait perubahan kenaikan tipe kelas dan perubahan nomenklatur perangkat daerah, diperlukan kajian penghitungan perubahan kelas dari tipe B ke tipe A perangkat Daerah tersebut, berdasarkan beberapa variabel yang terdapat dalam PP No.18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
Saran tersebut diterima dengan baik oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat, dan berjanji akan melengkapi data kajian tersebut.