Medan, 04 Mei 2023, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara kembali melaksanakan kegiatan Live Talk Show di salah satu stasiun radio ternama di Kota Medan, yaitu Radio Sonora 90.4 FM, yang beralamat di Jl. Sei Petani No. 36 Medan pagi ini pada jam 09.00 sampai 10.00 secara live.
Dalam kegiatan yang bertema “Hak Kekayaan Intelektual dan Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual” tersebut, Kanwil kemenkumham Sumut mengundang 2 (dua) orang Narasumber yaitu Dr. Onny Medaline SH,MKn dari Pemerhati Kekayaan Intelektual, dan Faisal Riza, dari Sentra KI UMSU. Para Narasumber juga di damping oleh 2 (dua) orang Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) dari Kanwil Sumatera Utara, yaitu Nuri Ardayanti dan Rina Devina.
Acara yang dipandu secara interaktif ini, juga banyak menerima pertanyaan seputar Prosedur pendaftaran KI dan bagaimana menyelesaikan sengketa terkait KI. Terdapat banyak informasi yang sangat diperlukan bagi masyarakat, khususnya para pelaku UMKM dan masyarakat yang bergerak di industry kreatif agar mengerti hak-hak dan kewajibannya sebagai pelaku yang langsung berkecimpung dengan dunia perindustrian dan perdagangan khususnya yang terkait dengan Kekayaan Intelektual.
Perlu diketahui, bahwa banyaknya terjadi pelanggaran terkait Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia, khususnya di Sumatera Utara di sebabkan karena belum ‘aware-nya’ masyarakat tentang hak Kekayaan Inteletual yang dimilikinya. Maka dalam hal ini para Narasumber dan RuKI juga menekankan agar pelaku UMKM dan siapapun yang memiliki Karya yang mengandung kekayaan inteletual agar segera mendaftarkan haknya dan dengan begitu negara juga hadir dalam bentuk pemberian perlindungan hukum.
Pada intinya KI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam KI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Kepemilikan KI terbagi menjadi dua bidang yaitu pertama Kepemilikan Perorangan yang meliputi Paten, Merek, Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), Rahasia Dagang, dan Perlindungan Varietas Tanaman. Kedua, yaitu Kepemilikan Komunal yang meliputi Ekspresi Budaya Tradisional, Sumber Daya Genetik, dan Indikasi Geografis (IG).
Terakhir, Narasumber juga berpesan agar Pendaftaran KI termasuk merek, paten, hak cipta dan sebaginya dapat dilakukan dengan cara datang langsung ke Kanwil Kemenkumham Sumut, atau melalui Sentra KI UMSU atau dapat dilakukan secara daring melalui website http://www.dgip.go.id . Tentunya dengan mengikuti langkah-langkah yang telah ditentukan di dalam situs tersebut, sehingga akan memperoleh keuntungan dari segi waktu dan tenaga yang lebih praktis, cepat dan tidak ada pungutan selain pembayaran PNBP yang langsung disetor melalui Bank.