Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mengikuti Pelaksanaan Opini Kebijakan yang secara terpusat pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo yang dikuti secara Daring melalui Zoom oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, Divisi Keimigrasian, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, beserta seluruh tim pada Kanwil Kemenkumham Sumut (Kamis,04/05/2022)
Kegiatan ini mengambil tema “Implementasi Kebijakan Perlindungan Data Pribadi pada Layanan Keimigrasian”. Diawali Laporan Pelaksanaan Opini Kebijakan yang disampaikan secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo Heni Susila Wardoyo.S.H.,M.H dan dilanjutkan Kata Sambutan sekaligus membuka Kegiatan Opini secara langsung melalui Zoom oleh Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi Kemenkumham R.I Dr. Asep Kurnia. S.H., M.H. Dimana hadir sebagai Narasumber Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Gorontalo Andry Indrady. A.MD. IM., M.P.A., PH.D, Dosen UNG Rochmad M Thohir S. KOM.M.ENG. Analis Kebijakan Ahli Pertama Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Ardyan Gilang Ramadhan.S.SOS. Kegiatan ini juga diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis Seluruh Indonesia Melalui Media Virtual Zoom ataupun Live Streaming Youtube. Kegiatan ini juga akan memberikan Free E-certificate untuk peserta yang mengikuti.
Mengawali materinya, narasumber menyampaikan bahwa Indonesia telah memiliki UU No. 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi. Undang-undang tersebut mengatur terkait Perlindungan Data Pribadi pada sektor pribadi maupun Badan Hukum. Perlindungan Data Pribadi merupakan bagian dari Perindungan Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur didalam Covenant Hak Sipil dan Politik serta Undang-undang yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia. Pada Tahun 2022 pemerintah Indonesia memberikan Atensi besar terhadap Permasalahan Pencurian Data Pribadi oleh Akun BYORKA, dimana akun tersebut telah berhasil mencuri/membobol data pribadi masyarakat Indonesia. Presiden R.I Joko Widodo menyampaikan mengungkapkan keamanan data harus diperhatikan pada saat ini. Melihat data kini menjadi komoditas yang mahal “Kedaulatan dan keamanan data dalam negeri juga harus menjadi perhatian bersama. Data adalah ‘new oil’ yang berharga dan tak terhingga”.
Pada Layanan Keimigrasian ada pemrosesan Data Pribadi yaitu Pengumpulan Data, Pengolahan Data, Penyimpanan Data, Penampilan dan Penyebarluasan, dan Pemusnahan Data. Beberapa rekomendasi yang perlu dilakukan adalah Penguatan Tata kelola Data Pribadi, Penguatan Standar Operasional Prosedur, Penguatan Tata kelola Penyimpanan Data, dan menunjuk Pejabat atau Petugas Perlindungan Data Pribadi. Secara politik dan filosopis, Hukum Keimgrasian berbasis kebijakan selektif dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, salah satunya adalah terkait Perlindungan Data Pribadi. Seiring dengan perkembangan dinamika tuntutan masyarakat dalam bidang layanan Keimigrasian, yang menuntut kecepatan, kemudahan dan transparansi maka arah kebijakan Keimigrasian saat ini ditekankan kepada aspek digitalisasi dalam hal Pelaksanaan tugas dan fungsi Keimigrasian. Dari Perspektif Keimigrasian, penguatan elemen keamanan dan Privasi data menjadi elemen yang esensial bagi Pengelola, Prosesor Data Keimigrasian sekaligus bagi Pemilik Data Pribadi Keimigrasian untuk senantiasa bijak dan berhati-hati dalam menjaga validitas dan kerahasiaan data pribadinya sehingga terwujudnya smart dan wise use of information technology dalam bidang keimigrasian.
Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi bersama dan tanya jawab narasumber dan peserta Opini Kebijakan. Setelah sesi tanya jawab selesai,maka Kegiatan Opini ini ditutup oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo Heni Susila Wardoyo.S.H.,M.H.