Simalungun - Perlindungan Kekayaan Intelektual tidak hanya diupayakan dalam lingkup preemtif dan preventif saja, melainkan juga tidak kalah pentingnya dalam bentuk upaya represif melalui Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual. Seluruh stakeholder terkait harus bersinergi memerangi pelanggaran Kekayaan Intelektual sehingga hasil baik yang diharapkan dapat dicapai. Demi membentuk sinergitas tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melaksanakan Kegiatan Kerjasama Pengawasan Potensi Pelanggaran Kekayaan Intelektual dengan Kepolisian. Kali ini Tim dari Kantor Wilayah melakukan koordinasi dengan Polsek Parapat, Rabu, (18/05/2022).
Tim Kantor Wilayah yang dipimpin oleh Kasubbid Pelayanan Kekayaan intelektual Desy Angerainy, disambut baik oleh Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, Aiptu S. Manullang. ”Sudah saatnya setiap orang menghargai dan menghormati hasil karya intelektual orang lain, tidak boleh menggunakan tanpa izin atau dengan kata lain mencuri karya orang lain. Hal tersebut harus dimulai dari diri sendiri, lingkungan keluarga lalu ke masyarakat luas dan harus dimulai sejak dini. Negara atau Pemerintah memiliki kewajiban memberikan perlindungan Kekayaan Intelektual”, tuturnya.
Kasubid Pelayanan KI, Desy Angerainy, menimpali bahwa upaya perlindungan negara terhadap Kekayaan Intelektual tidak hanya berhenti pada tahapan pendaftaran yang bersifat administratif, namun juga wajib menyentuh pada level penegakan (enforcement) yang bersifat yuridis. Untuk itu, sebagai organ pemerintah yang menjadi penanggungjawab perlindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM diberikan mandat oleh Undang-undang untuk tidak hanya melaksanakan layanan pendaftaran, tetapi juga mencakup kewenangan penegakan hukum dalam rupa kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap Kekayaan Intelektual. Hal ini tidak dapat dilakukan secara mandiri oleh PPNS KI namun tetap harus berkoordinasi dengan Kepolisian dalam pelaksanaannya. Karenanya adalah penting untuk tetap berkoordinasi dan bersama-sama antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Kepolisian untuk melakukan pengawasan dan penegakan terhadap pelanggaran perlindungan Kekayaan Intelektual.