Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkumham Sumut Lakukan Pemantauan dan Pengawasan Penggunaan Merek Secara Tanpa Hak Pada Pelaku Usaha di Kota Parapat

merk parapat1

Parapat - Parapat adalah salah satu kota wisata di Sumatera Utara yang langsung terhubung dengan Danau Toba, maka tak heran disana banyak ditemui wisatawan baik lokal maupun internasional. Dengan begitu sudah tentu disana juga menjamur toko-toko souvenir. Untuk itu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara melakukan Pemantauan dan Pengawasan Penggunaan Merek Secara Tanpa Hak pada beberapa toko yang dipilih secara random di Kota Parapat, Kamis (19/05/2022).

Pemantauan dan Pengawasan dilaksanakan karena penggunaan merek secara tanpa hak sering kali dilakukan pelaku usaha terkait dengan fungsi merek sebagai identitas suatu produk atau jasa yang telah mempunyai reputasi serta fungsi merek sebagai jaminan terhadap kualitas barang yang didalamnya melekat keuntungan ekonomis, terutama merek terkenal. Merek terkenal sering menjadi obyek pelanggaran karena terkait dengan reputasi yang dimiliki oleh merek terkenal tersebut.

Dari hasil wawancara ke beberapa toko ditemukan fakta bahwa pemilik usaha melakukan hal tersebut karena keuntungan secara cepat dan pasti karena merek yang dipalsu atau ditiru itu biasanya merek-merek dan barang-barang yang laris di pasaran dan lebih diminati oleh masyarakat. Disisi lain pelaku usaha belum memahami alur dan tata cara pendaftaran merek serta rata-rata pelaku usaha tidak mengetahui Konsekuensi Hukum yang akan diterima terhadap Penggunaan Merek Secara Tanpa Hak Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis.

Tim yang dipimpin oleh Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual Desy Angerainy dan anggota tim juga memberikan edukasi kepada pengusaha atau pelaku usaha akan pentingnya menggunakan merek terdaftar dan mendaftarkan merek dagang maupun jasanya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual agar mendapatkan perlindungan hukum. Turut disampaikan, kesiapan tim dari Kanwil Sumatera Utara untuk melakukan pendampingan pendaftaran permohonan merek kepada pelaku usaha. Diakhir kunjungan dilakukan penempelan stiker pada setiap toko yang disinggahi yang berisikan himbauan mendaftarkan merek dan menggunakan produk yang sudah terdaftar.

merk parapat2

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI