Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kerja Sama DJKI dan Kanwil Kemenkumham Sumut Adakan “DJKI Mendengar”, Stafsus Kemenkumham : Optimalkan Peluang dari Kekayaan Intelektual

djki mendengar siantar1

Pematang Siantar - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Sumut melangsungkan kegiatan DJKI Mendengar, di Auditorium Universitas HKBP Nomensen Pematang Siantar, yang di hadiri seribu orang yang berasal dari unsur seniman, UMKM, Civitas academika, instansi Pemerintah daerah, Rabu (29/03/2023). Kegiatan ini sebagai upaya menyebarluaskan betapa pentingnya kekayaan intelektual di era digitalisasi, dan dalam rangka peningkatan dan penguatan layanan publik kekayaan intelektual.

Staf Khusus (Stafsus) Kemenkumham Bane Raja Manalu mengatakan masyarakat harus sadar akan pentingnya pelindungan KI agar tidak ada orang lain yang mengklaim produk KI. Lebih lanjut, Bane juga menyampaikan bahwa KI merupakan salah satu sektor penting yang mendorong majunya perekonomian di banyak daerah di Indonesia. Peran KI adalah sebagai industri kreatif yang tergolong kuat dalam memberikan kontribusi ekonomi nasional.

“Tujuan dari pelaku usaha mendaftarkan ataupun mencatatkan KI baik itu untuk merek, hak cipta, desain industri, paten adalah untuk komersialisasi. Adanya komersialisasi ini akan berpeluang untuk tambah cuan”, kata Bane.

Bane menyampaikan ketika permohonan KI sudah terdaftar atau tercatat, produk KI tersebut akan memiliki nilai. Misalnya, dengan terdaftarnya merek akan membuat nilai jual produk barang atau jasa menjadi lebih tinggi karena akan ada kelayakan bagi pelaku usaha produsen untuk menaikan harga produknya.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi menambahkan kegiatan ini bertujuan untuk peningkatan dan penguatan layanan publik Kekayaan Intelektual kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), mahasiswa, pelajar, budayawan, tokoh masyarakat, akademisi, penggiat kekayaan intelektual, penggiat seni di Sumut. Dengan kegiatan ini pula, dapat membangkitkan dan mengedukasi serta memberikan suatu pelajaran tentang bagaimana mendaftarkan hak kekayaan intelektual agar tidak dicuri orang lain, baik itu warisan benda ataupun tak benda. Imam mengajak para pelaku seni, budaya, pelaku ekonomi kreatif, baik itu berupa kuliner, pangan, sandang, dan untuk didaftarkan di Kanwil Kemenkumham RI.

Turut hadir dalam kegiatan DJKI Mendengar dalam rangka peningkatan dan penguatan layanan publik Kekayaan Intelektual ini, Walikota Pematang Siantar Susanti Dewayani, Kepala bidang koperasi dan UMKM dinas koperasi IR.Sondang M Sitanggang, Rektor Universitas HKBP Nomensen Pematang Siantar Prof.Dr.Sanggan Siahaan.M.Hum, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem, Kalapas kelas IIA Pematang Siantar M.Pitra Jaya Saragih, Kalapas Narkotika kelas IIA Pematang Siantar, Ka.Kanim kelas II TPI Pematang Siantar Yusua Aditya, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yulius Manurung, dan Kasubbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Desy Anggerainy.

djki mendengar siantar2

djki mendengar siantar3

djki mendengar siantar4

djki mendengar siantar5

djki mendengar siantar6

djki mendengar siantar7

djki mendengar siantar8

djki mendengar siantar9

djki mendengar siantar10

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI