Medan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia RI selenggarakan Rapat Koordinasi dan Konsultasi Fasilitasi Penyelesaian Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM yang dilaporkan di Wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Hadir sebagai perwakilan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Pagar Butar Butar dan Analis Hukum Ahli Madya, Koordinator Yankomas Wilayah I Edwin Aldrin Purba. Ada 12 Dugaan Pelanggaran HAM yang dilaporkan, melalui rapat ini telah berhasil didapatkan klarifikasi dan informasi dari instansi terkait sebanyak 10 laporan, selebihnya akan dimintakan klarifikasi secara tertulis kepada instansi terkait.
“Kita sebagai pelayan masyarakat, hendaknya jangan sampai melakukan hal-hal yang melanggar HAM dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.” kata Pagar di Aula Soepomo lantai V kantor wilayah.(Rabu,29/3/23)
11 instansi yang menjadi peserta dalam rapat ini berasal dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Bupati Serdang Bedagai, Kantor Pertanahan Kabupaten Humbang Hasundutan, Desa Simangulampe, Bupati Samosir, Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai, Rektor Universitas Sumatera Utara, Walikota Medan, Kantor Pertanahan Kota Medan, Dinperindagkop Kabupaten Karo, Polres Labuhanbatu Selatan, Pengawas Notaris Wilayah Sumatera Utara, Walikota Tanjung Balai, dan Pengadilan Negeri Tanjung Balai. (Humas/FM)