Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

KERJA CEPAT PENINGKATAN STATUS KANTOR IMIGRASI DI NIAS DAN MANDAILING NATAL, KADIVIM KANWIL KEMENKUMHAM SUMUT KOORDINASI DAN KONSULTASI KE DITJENIM

fauzidl

JAKARTA - Pelayanan keimigrasian sudah hadir bagi masyarakat Kota Gunungsitoli dan masyarakat di Kabupaten se-Kepulauan Nias. Begitu juga masyarakat di Kabupaten Mandailing Natal juga sudah dekat dalam mengakses pelayanan keimigrasian.

Hal tersebut dikarenakan sudah beroperasinya secara resmi UKK (Unit Kerja Keimigrasian) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga di Nias dan di Mandailing Natal. Masyarakat Nias dan Mandailing Natal kini tak perlu jauh-jauh lagi datang ke Sibolga dalam mengakses pelayanan jasa keimigrasian.

Antusiasme masyarakat yang tinggi serta guna mengoptimalkan tugas dan fungsi keimigrasian, perlu adanya peningkatan status UKK Gunungsitoli Nias menjadi Kantor Imigrasi Kelas III TPI Nias dan UKK Mandailing Natal menjadi Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mandailing Natal.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut (Divim Sumut), Ignatius Purwanto bersama tim Divim Sumut langsung bekerja cepat melakukan koordinasi dan konsultasi ke Direktur Kerjasama Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Dodi H. Tjondro.

"Terkait peningkatan status UKK di Nias dan Mandailing Natal menjadi Kantor Imigrasi Kelas III. Mohon kiranya Pak Direktur Kerjasama Keimigrasian dapat memberikan arahan lebih lanjut," tutur Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut, Ignatius Purwanto saat diterima di Ruang Rapat Dirkermakim gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta (6/6/2022).

"Terima kasih sudah jauh-jauh Pak Kadiv dan tim datang dari Medan. Ini kabar gembira, semoga peningkatan status Kantor Imigrasi ini bisa semakin banyak dan dekat di masyarakat seluruh Indonesia. Hal ini disamping menjadi pertimbangan Kemenkumham, juga menjadi pertimbangan dan penilaian dari KemenpanRB," ucap Dirkermakim Dodi H. Tjondro.

Penjelasan lebih lanjut diterangkan oleh Subdirektorat Kerjasama Keimigrasian Antar Lembaga, Sukoaji.

"Telaah yang diserahkan dari Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut ini sudah sangat bagus. Beberapa kelengkapan dapat dipenuhi kemudian. Yang terpenting prosesnya akan terus kita lanjutkan," terang Sukoaji.

Turut mendampingi Kadiv Keimigrasian, Kepala Subbidang Perizinan Keimigrasian Henry Simatupang, Kepala Subbidang Informasi Keimigrasian Cut Ana Darmawan, Penyusun Laporan Hasil Pemeriksaan Evi Novianti dan Analis Keimigrasian Fauzi Abdullah.

Dalam kegiatan ini, juga dilakukan penyerahan telaah peningkatan status UKK Nias menjadi Kantor Imigrasi Kelas III TPI Nias dan UKK Mandailing Natal menjadi Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mandailing Natal, dari Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut kepada Direktorat Kerjasama Keimigrasian.

 

fauzidl0

fauzidl1

fauzidl2

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI