Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melalui bagian Divisi Pemasyarakatan yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan Tahanan, Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Suherdi beserta jajaran mengikuti kegiatan Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Warga Binaan Pemasyarakatan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting Senin (6/6/2022) pukul 09.00 s/d 11.00 WIB.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial RI Nomor : 382/1.7/DI.02.03/2022 tanggal 15 Maret 2022 tentang Penyampaian Permohonan Pengusulan Narapidanan dalam Kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Dari kegiatan ini Divisi Pemasyarakatan akan melakukan sosialisasi kepada seluruh UPT Pemasyarakatan se-Sumatera Utara agar dapat segera melaksanakan Pengusulan Narapidanan dalam Kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).