Medan – Sebagai upaya pengoptimalan pengawasan Internal serta peningkatan dan perbaikan dalam sistem pembinaan Warga Binaan di Lapas dan Rutan, Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sumatera Utara, Ibnu Chuldun, Selasa (23/05/2017) kembali melakukan kunjungan kerja ke Unit Pelaksana Teknis Asahan sekitarnya, dalam hal ini Lapas Klas IIB Tanjung Balai. Kunjungan ini dilakukan terkait upaya pencegahan terjadinya perlakuan diskriminatif kepada hak-hak warga binaan, upaya pencegahan terjadinya praktek pungli dan peredaran gelap narkoba serta sebagai upaya pencegahan terjadinya penyalahgunaan wewenang, penyimpangan, dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan sehingga tercipta tertib administrasi dan manajemen pemasyarakatan yang mampu mengelola dan mendayagunakan sumber daya secara efektif dan efisien yang meliputi petugas pemasyarakatan, sarana dan prasarana guna melaksanakan tugas dan fungsi pemasyarakatan. Dalam Kunjungannya Kepala Kantor Wilayah melihat sistem layanan kunjungan warga binaan, kondisi blok hunian, dapur umum, serta berdialog dengan Warga Binaan dan petugas pemasyarakatan Lapas Klas IIB Tanjung Balai. Kepala Kantor Wilayah, Ibnu Chuldun didampingi Kalapas Klas IIB Tanjung Balai, Tapianus Barus dalam arahannya menyampaikan bahwa setiap warga binaan wajib mematuhi setiap aturan yang berlaku selama menjalani masa pembinaan dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di dalam Lapas menjadi hal yang pelik selama ini. Meski begitu Kepala Kantor Wilayah berjanji akan memaksimalkan antisipasi agar barang haram tersebut tidak sampai masuk ke dalam Lapas. "Usaha preventif akan terus kita lakukan,” ujar Kepala Kantor Wilayah saat memberikan arahan. Sebelum kunjungan ini berakhir, Kepala Kantor Wilayah menghimbau kepada setiap petugas untuk selalu menjaga integritas dan tetap waspada serta selalu bersinergi dalam menjalankan tugas. Kepala Kantor Wilayah, Ibnu Chulun juga menuturkan akan menindak tegas setiap petugas yang tidak disiplin dalam menjalankan tugas sesuai gradasi kesalahannya. Hal ini dilakukan untuk melakukan perubahan terhadap sikap dan tindakan petugas dalam memberikan layanan kepada warga binaan. (Humas Kanwil).