MEDAN - Penyuluh Hukum harus bisa membangun budaya hukum masyarakat. Hal ini disampaikan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Benny Riyanto pada kegiatan Pengembangan Kapasitas Kompetensi Penyuluh Hukum yang diselenggarakan BPHN melalui media teleconference zoom, Senin (11/5/2020). Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara turut ikut serta dalam kegiatan tersebut.
Turut hadir Kepala Kantor Wilayah Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara Sutrisno, didampingi Kepala Divisi Administrasi Betni Purba, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Purwanto, Kepala Divisi Keimigrasian Silvester Sili Laba serta Kepala Bidang Hukum Teti Winarti dan jajaran Penyuluh Hukum di Kanwil Kemenkumham Sumut.
Kegiatan yang mengambil tema “Peran Strategis Penyuluh Hukum Dalam Mewujudkan Kesadaran Masyarakat Di Tengah Pandemi Covid -19” ini dibuka dengan laporan pelaksanaan kegiatan dari Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN, Kartiko Nurinitas.
Di awal arahannya Benny, mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada jajaran di Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nasional yang sudah dapat memaksimalkan penggunaan teknologi informasi untuk menyelenggarakan kegiatan ini.
“Membangun struktur hukum, regulasi, undang – undang, tidak terlalu sulit, tetapi jika membangun budaya hukum jika tidak serius kemungkinan besar bisa membutuhkan waktu 1 generasi. Membangun budaya hukum tidak sekedar membangun budaya takut akan sangsi, tapi menjadikan subjek hukum memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi agar secara otomatis tunduk dan patuh pada hukum yang ada. Oleh karena itu dalam membangun budaya hukum dibutuhkan suatu keseriusan dari para Penyuluh Hukum." ucap Benny.
Penyuluh Hukum pun dituntut bisa bersinergi dengan struktural. Seringkali Penyuluh Hukum disibukkan dengan dunianya sendiri, dengan angka kredit. Penyuluh Hukum pun dituntuk untuk tidak terkotak – kotak dalam pengetahuan hukum, harus mengetahui dan menguasai hukum secara umum.
Di akhir arahannya Benny berpesan, “Penyuluh Hukum adalah garda terdepan, mempunyai tanggung jawab pembinaan hukum yang ada. Maka lakukanlah tusi sebaik mungkin." tutup Benny.
Kegiatan ini pun ditutup dengan sesi diskusi dari pertanyaan – pertanyaan para penyuluh hukum yang mengikuti kegiatan ini. (HUMAS/RAD)