Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mengencangkan sabuk guna memberantas dan mencegah pungutan liar (pungli) dengan membahas strategi mitigasi risiko layanan Pemasyarakatan dalam FGD Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kementerian Hukum dan HAM, Selasa (10/10).
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Rudy Fernando Sianturi, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi, Soetopo Berutu, Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, dan Keamanan, Kriston Napitupulu, Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat, Hotmonaria Damanik, Kepala Subbidang Bimbingan dan Pengentasan Anak, Mukhtar Idrus serta Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi, Bambang Suhendra hadir secara virtual dari Ruang Saharjo.
“Mencegah pungli jauh lebih baik daripada membiarkan dan mengatasinya setelah tindakan pungli itu terjadi. Upaya pencegahan pungli perlu dilaksanakan melalui program yang komprehensif dan sistemik serta melibatkan sinergi seluruh unsur, baik pusat, wilayah, UPT maupun peran masyarakat,” kata Ketua UPP Kementerian Hukum dan HAM, Razilu.
Pada tahun 2016 lalu, UPP Kementerian Hukum dan HAM resmi dibentuk dan dilaksanakan rakor UPP seluruh unit utama dan wilayah ditahun 2017 serta pada tahun yang sama telah dilaksanakan rakor mengenai revitalisasi dan pengukuhan UPP. Ini dilakukan agar pemberantasan pungli dapat dilakukan secara masif dan merata.
“Pengukuhan UPP jangan bersifat seremonial tetapi harus ada kerja dan outcomes nyata. Layaknya lewat FGD hari ini, outcome yang dihasilkan adalah satu rekomendasi yang akan dilaporakan kepada Menteri Hukum dan HAM serta Satgas Saber Pungli Nasional,” lanjutnya.
(humas/sowat)