Medan – Bertempat di Ruang Muladi, Kepala Divisi Administrasi, Betni Humiras Purba bersama dengan Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Medan, Batara Hutasoit; Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi, M Tavip; Kepala Subbidang Pembinaan, Teknologi Informasi dan Kerjasama, Pariaman Saragih serta Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Eka N A M Sihombing menerima kunjungan audiensi dari Universitas Sari Mutiara Indonesia Medan, Senin (27/9).
“Pertemuan ini penting untuk membahas secara mendetail perjanjian yang akan disepakati yang tentunya bermanfaat bagi setiap pihak. Terlebih untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM demikian pula tugas dan fungsi Universitas bagi masyarakat. Hal ini juga dapat menjawab permintaan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk rencana membangun Pusat Kesehatan di Jajaran Pemasyarakatan,” ujar Betni membuka pertemuan.
Diketahui bahwa sebelumnya Universitas Sari Mutiara Indonesia Medan rutin memberikan penyuluhan kesehatan di beberapa Lembaga Pemasyarakatan di lingkungan Kemenkumham Sumut bahkan turut tergabung dalam forum Pemerhati Pemasyarakatan Sumut yang telah bekerjasama membangun sekolah NKRI di LPKA Medan. Namun, Johansen Hutajulu, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Sari Mutiara Indonesia Medan mengaku penting adanya nota kesepahaman (MoU) yang dibuat sebagai sebuat pengakuan terhadap kinerja yang selama ini telah dan akan terus dilaksanakan sebagai sebuah pengabdian bagi masyarakat dalam hal ini Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)
“Sebelumnya kami telah rutin melakukan penyuluhan di Lapas seperti melakukan pemeriksaan SADARI pada Warga Binaan perempuan. Kami melihat antusias dari mereka, untuk itu kami memerlukan adanya payung hukum yang dapat melindungi kedua belah pihak,” kata Johansen didampingi Rina Wati Sembiring, Wakil Rektor IV Bidang Hubungan Kerjasama dan Hubungan Internasional Universitas Sari Mutiara Indonesia Medan dan Handerman V Gea, Ketua forum Pemerhati Pemasyarakatan Sumut.
Disampaikan pula bahwa draft Mou telah diterima Kemenkumham Sumut dan telah dilakukan analisa dan perlu ditindaklanjuti kembali dengan adanya Perjanjian Kerja Sama diwaktu yang akan disepakati selanjutnya. Terlebih dalam memberikan fasilitas pendidikan bagi WBP sehingga menjadi modal kemadirian saat telah menyelesaikan masa hukumannya. (HUMAS/)