Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara bekerja sama dengan Rumah Detensi Imigrasi Medan memberikan sosialisasi Tata Tertib pada para pengungsi di Community House (CH) Aras Dengsi Kota Medan, Rabu (07/04/2021).
Demi menjaga suasa yang terus kondusif, para Pengungsi dan pengelola CH Aras Dengsi diminta untuk mengikuti seluruh tata tertib yang berlaku. Hal ini disampaikan Kepala Kanwil diwakili Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Arthur Lucky Mawikere .
"Saya himbau agar taat dan tunduk serta tidak melanggar terhadap tata tertib, baik kepada para pengungsi maupun pengelola CH guna terciptanya situasi yang kondusif,” ucap Arthur.
Arthur menambahkan agar Rumah Detensi Imigrasi Medan melakukan koordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Medan dalam menyempurnakan Tata Tertib yang ada demi terciptanya sinergitas yang baik.
Sementara itu, Kepala Rumah Detensi Imigrasi menyampaikan pemaparan tata tertib pengungsi dihadapan para peserta sosialisasi yang kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari pihak International Organization for Migration dan United Nations High Commissioner for Refugees.
Diketahuii pengungsi CH Aras Dengsi Medan berjumlah 36 orang yang berasal dari etnis Rohingya dan terdaftar masuk CH pada tanggal 26 Maret 2021 lalu. Sebelumnya, mereka sempat berada di tempat penampungan Kota Lhokseumawe-Aceh. (HUMAS/)