Dalam rangka Peningkatan Kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPIP) di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Seluruh pegawai di sub bagian Hubungan Masyarakat, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi beserta Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sumatera Utara mewakili Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mengikuti secara daring kegiatan Lokakarya Peningkatan Kinerja PPID bertempat di ruang kerja Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang di selenggarakan oleh Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kemenetrian Hukum dan HAM (Rabu/07 April 2021)
Lokakarya di buka oleh Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama (Heni Susila Wardoyo). Dalam sambutannya beliau menyampaikan harapannya kepada peserta lokakarya selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada satuan kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM agar dapat membangun dan mengelola serta menyajikan informasi kepada publik sesuai dengan kewenangannya sebagaimana yang telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). “sebagaimaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Hukum dan HAM sebagai salah satu Badan Publik wajib menyediakan, kemudian memberikan atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya, kepada pemohon informasi publik selain informasi yang di kecualikan sesuai dengan ketentuan-ketentuan peraturan Perundang-undangan.”kata Heni dalam sambutannya
“Kemenkumham melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik sehingga dapat diakses dengan mudah. Melalui lokakarya ini diharapkan akan di peroleh tentang bagaimana cara membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi itu sehingga informasi publik yang diberikan dapat dengan mudah di peroleh masyarkat yang membutuhkan.” lanjutnya
Lokakarya ini di pandang penting karena dapat memberikan penguatan terhadap pejabat pengelola informasi dan dokumentasi dan menjadi salah satu syarat bagi Kementerian Hukum dan HAM dalam mendapatkan predikat WBK dan WBBM. Kedepannya Kementerian Hukum dan HAM diharapkan mendapatkan kriteria Informatif bahkan sangat Informatif sebagaimana kriteria yang telah di tentukan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Lokakarya ini mengundang narasumber yang sangat berkompeten di bidangnya yaitu Bapak Gede Narayana S.E., M.Si selaku Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia.(Humas/FM)