Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kemenkumham Sumut) saat ini tengah meriviu penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) periode Juli hingga Desember 2021 yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS. Berdasarkan peraturan ini, penyusunan SKP dilakukan secara berjenjang. Hal ini disampaikan Kepala Bagian Umum, Sahata Marlen Situngkir, Pembina Apel Pagi Virtual, Rabu (3/11).
“Penyusunan SKP ini dimulai dari Pimpinan Tertinggi kita, Bapak Kakanwil yang memuat keseluruhan kinerja di setiap Divisi. SKP ini nantinya diturunkan pada SKP Kepala Divisi lalu ke Kepala Bagian/Bidang, Kepala Subbagian/Subbidang, JFT hingga JFU. Maka diharap rekan-rekan dapat turut memberikan masukan sehingga apa yang diamanatkan peraturan ini berjalan baik,” tutur Marlen.
Kepala Kanwil, Imam Suyudi dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Purwanto serta para pegawai turut mengikuti Apel langsung di Ruang Saharjo.
Selain itu, disampaikan juga beberapa kegiatan yang dilaksanakan dijajaran Divisi Administrasi yakni Penyusunan Analisis Kebutuhan Anggaran TA. 2023 dan Disbursment Plan serta Rapat Koordinasi Pengawasan Inspektorat Jenderal Kemenkumham dalam Rangka Mengawali Kinerja Semakin BerAkhlak Tahun 2021.
Tingkat kehadiran pegawai dalam kegiatan Apel setiap harinya yang rendah di tengah Pandemi Covid-19 juga mencadi catatan dalam amanat ini, diharap pegawai dapat meningkatkan partisipasi dalam kegiatan Apel seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kota Medan yang berada dilevel 2 saat ini. Tak lupa, Marlen juga berpesan agar tetap menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19. (HUMAS/sowat)