Langkat – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) bersama Pusat Pengelolaan Kekayaan Intelektual (PPKI) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) bersinergi dalam meningkatkan pemahaman Kekayaan Intelektual (KI) kepada para dosen pada STKIP Al Maksum dalam seminar “Memperluas Kerjasama Peningkatan Layanan Pusat Pengelolaan Kekayaan Intelektual UMSU kepada perguruan tinggi lain” di STKIP Al Maksum Langkat, Rabu (3/11).
Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumut, Yulianus Manurung menyampaikan bahwa KI merupakan hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Hak KI tersebut berupa merek, cipta, desain industri, paten, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang yang merupakan KI personal dan ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetic dan indikasi geografis sebagai kekayaan intelektual komunal. “Kekayaan intelektual sangat perlu dilindungi karena didalam Kekayaan Intelektual tersebut terdapat hak eksklusif dan merupakan asset yang berharga,” ucapnya.
Kegiatan ini dibuka oleh Ketua PPKI UMSU, Faisal Riza. Disampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan ini bermaksud mengembangkan pelayanan hingga ke ruang lingkup yang lebih luas terkait KI, sehingga bersama Kanwil Kemenkumham Sumut dan Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kemenristek-BRIN dapat mendorong gairah para dosen dalam meningkatkan pemahaman KI dan pengembangan penelitian di perguruan tinggi.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kasubid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Berkat Elhan Harefa; Tim Dari PPKI UMSU, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kemenristek-BRIN (secara virtual) dan peserta yang hadir yang terdiri dari beberapa dosen pengajar pada STKIP Al Maksum. Selanjutnya, pihak UMSU dan STKIP Al Maksum sepakat untuk kedepannya, kegiatan ini dapat ditindaklanjuti dengan langsung melakukan permohonan pencatatan untuk Hak Cipta. (HUMAS/)