Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkumham Sumut bersama PPKI UMSU Tingkatkan Pemahaman KI pada Dosen STKIP Al Maksum

4Berk3

Langkat – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) bersama Pusat Pengelolaan Kekayaan Intelektual (PPKI) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) bersinergi dalam meningkatkan pemahaman Kekayaan Intelektual (KI) kepada para dosen pada STKIP Al Maksum dalam seminar “Memperluas Kerjasama Peningkatan Layanan Pusat Pengelolaan Kekayaan Intelektual UMSU kepada perguruan tinggi lain” di STKIP Al Maksum Langkat, Rabu (3/11).

Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumut, Yulianus Manurung menyampaikan bahwa KI merupakan hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Hak KI tersebut berupa merek, cipta, desain industri, paten, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang yang merupakan KI personal dan ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetic dan indikasi geografis sebagai kekayaan intelektual komunal. “Kekayaan intelektual sangat perlu dilindungi karena didalam Kekayaan Intelektual tersebut terdapat hak eksklusif dan merupakan asset yang berharga,” ucapnya.

Kegiatan ini dibuka oleh Ketua PPKI UMSU, Faisal Riza. Disampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan ini bermaksud mengembangkan pelayanan hingga ke ruang lingkup yang lebih luas terkait KI, sehingga bersama Kanwil Kemenkumham Sumut dan Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kemenristek-BRIN dapat mendorong gairah para dosen dalam meningkatkan pemahaman KI dan pengembangan penelitian di perguruan tinggi.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kasubid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Berkat Elhan Harefa; Tim Dari PPKI UMSU, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kemenristek-BRIN (secara virtual) dan peserta yang hadir yang terdiri dari beberapa dosen pengajar pada STKIP Al Maksum. Selanjutnya, pihak UMSU dan STKIP Al Maksum sepakat untuk kedepannya, kegiatan ini dapat ditindaklanjuti dengan langsung melakukan permohonan pencatatan untuk Hak Cipta. (HUMAS/)

4Berk3

4Berk4

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI