Medan – Demi meningkatkan sinergitas Pembentukan Produk Hukum Daerah di Provinsi Sumatera Utara, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi dengan Stake Holder terkait di Aula Soepomo Kanwil Lt. 5, Kamis (10/03).
“Untuk mewujudkan produk hukum daerah yang baik, tidak terlepas dari sinergitas antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dengan Pemerintahan di Daerah. Kami telah melakukan fasilitasi pembentukan produk hukum daerah secara berkesinambungan hingga saat ini. Pada tahun 2021, fasilitasi pembentukan produk hukum daerah berupa Penyusunan Naskah Akademik/Keterangan sebanyak 43, Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah sebanyak 40, dan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah sebanyak 33,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara membuka kegiatan.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara siap memfasilitasi pembentukan peraturan di daerah melalui tenaga Perancang Peraturan Perundang-Undangan, sehingga produk hukum daerah dibuat sinkron dan harmonis dengan Undang-undang yang berlaku. Hal ini sejalan juga dengan telah diundangkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang berdampak pada peraturan di bawahnya.
“Kegiatan rapat koordinasi kali ini secara khusus membahas Implikasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 terhadap Pembentukan Produk Hukum Daerah khususnya terkait Pajak dan Retribusi Daerah, sehingga perlu adanya sinksonisasi dan harmonisasi peraturan daerah dengan peraturan diatasnya,” lanjutnya.
Hadir sebagai narasumber, Victor Keenan Barus dari Biro Hukum Setdaprovsu dan Dani Sintara, Dekan Falultas Hukum UMN Al-Washliyah Medan. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara baik secara daring maupun luring. (HUMAS/sowat)