Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melalui Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI), Desy Anggreiny bersama Kepala Subbidang Bantuan Hukum, Penyuluhan Hukum dan JDIH, Berkat Elhan Harefa menjadi Narasumber pada pelatihan Pelayanan Hak Kekayaan Intelektual kepada Civitas Akademik dan Pengurus Sentra KI Universitas Al Washliyah (UNIVA) yang bertempat di Aula UNIVA Medan, Selasa (9/11).
Pelatihan diikuti oleh para Dekanat, Dosen dan Pengurus Sentra KI baik secara offline dan online. Perlindungan KI penting dalam mendorong penghasil KI untuk terus berkarya, menciptakan lingkungan yang kondusif untuk berbisnis dengan persaingan yang sehat, membantu dalam mengembangkan usaha serta dijadikan sebagai aset penting usaha yang dibangun.
Kegiatan ini akhirnya dapat dilaksanakan dengan sukses. Diharapkan kedepannya Sentra KI UNIVA dapat menjadi wadah bagi citivas UNIVA dalam hal pencatatan maupun pendaftaran Kekayaan Intelektualnya dikarenakan dengan kesuksesan dalam peningkatan perlindungan Kekayaan Intelektual tentunya akan berdampak pada peningkatan kualitas pendidikan yang ada di UNIVA. (HUMAS/)