Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menerima kunjungan kerja dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sibolga dalam rangka koordinasi dan konsultasi terkait MoU DPRD Kota Sibolga dengan Kanwil kemenkumham Sumut terhadap penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yang bertempat di di ruang rapat lantai 3 Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. (Selasa,09/11/2021)
Kanwil Kemenkumham Sumut diwakili oleh Kepala Bidang Hukum Jonson Siagian menerima langsung rombongan DPRD Kota Sibolga yang dipimpin oleh Koordinator Komisi II Jamil Zeb Tumori. Kabid Hukum Jonson Siagian menyambut baik kunjungan ini dan berharap dapat terjalin kerja sama yang baik antara kedua belah pihak. Mengenai penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundangundangan mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan dan perancang ini berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM. Kedepannya kedua belah pihak bisa saling berkoordinasi mengenai hal tersebut dan dapat dimulai dengan MoU antara DPRD Kota Sibolga dengan Kanwil Kemenkumham Sumut.
Senada dengan Kabid Hukum, Koordinator Komisi II DPRD Kota Sibolga Jamil Zeb Tumori mengapresiasi atas respon dan tanggapan yang baik dari Kanwil Kemenkumham Sumut dan berharap pertemuan ini merupakan awal yang baik bagi kerja sama kedua belah pihak.
Turut hadir dari DPRD Kota Sibolga, Ketua Komisi II Rivorman Saleh Manalu dan anggota Sri Handayani Batubara. Dari Kanwil Kemenkumham Sumut Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Eka N. A. M. Sihombing, serta JFT Perancangan Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumut.