Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkumham Sumut Gerakkan Perubahan Lewat Pedoman Tunas Integritas

0401TunasIntegritas13

Medan - Pelaksanaan Reformasi Birokrasi terus berjalan dalam mewujudkan Indonesia berkelas dunia diantaranya dengan membentuk SDM yang berintegritas dan bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Mendukung terwujudnya perubahan itu, Kanwil Kemenkumham Sumut menginternalisasikan Pedoman Tunas Integritas pada jajarannya bertempat di Aula Soepomo, Selasa (04/01).

“Tunas Integritas merupakan individu-individu yang memiliki nilai-nilai integritas dan menjadi motivator serta Role Model dalam pembangunan integritas. Pembentukan Tunas Integritas merupakan tahap awal dalam upaya strategis pembangunan perilaku dan budaya antikorupsi yang sejalan dengan komitmen untuk membangun Zona Integritas. Kesatuan dan keselarasan antara pikiran dan sikap yang kita lakukan secara konsisten dan penuh komitmen, inilah gambaran secara luas bagaimana kita satu kesatuan berkomitmen melakukan secara terus menerus yang akhirnya menular di lingkup kerja kita dan secara luas di Kementerian Hukum dan HAM,” jelas Kakanwil, Imam Suyudi membuka kegiatan Sosialisasi Pedoman Tunas Integritas.

Sejalan dengan itu, Kepala Divisi Administrasi, Betni Humiras Purba menjelaskan bahwa sistem pengendalian internal dalam mendeteksi dan mencegah KKN belum cukup sehingga perlu adanya percepatan. Tunas Integritas ini sebelumnya disebut dengan Agen Perubahan, namun tidak ada keseragaman di lingkungan Kemenkumaham dalam pelaksanaannya sehingga perlu dilakukan penguatan integritas SDM dan organisasi Kemenkumham.

“Menginternalisasikan Pedoman Tunas Integritas ini sangat penting dilaksanakan sebagai acuan bagi satuan kerja di lingkungan Kemenkumham dalam pelaksanaan Tunas Integritas demi mewujudkan Kementerian Hukum dan HAM yang bebas dari KKN. Ini tugas besar, jadi dibutuhkan effort dalam melakukannya. Nah, pada monev dibulan Desember kemarin sudah disosialisasikan kepada beberapa UPT,” kata Betni.

Pada kesempatan ini, dipaparkan pula mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dimana diberlakukanny punishment apabila tidak menaati kewajiban ataupun melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. (HUMAS/sowat)

0401TunasIntegritas13

0401TunasIntegritas13

0401TunasIntegritas13

0401TunasIntegritas13

0401TunasIntegritas13

0401TunasIntegritas13

0401TunasIntegritas13

0401TunasIntegritas13

0401TunasIntegritas13

0401TunasIntegritas13

0401TunasIntegritas130401TunasIntegritas13

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI