Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara bekerjasama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kemenkumham kembali menggelar kegiatan Diskusi Daring Obrolan Peneliti (OPini) dan kali ini mengangkat tema “Implementasi Penyelesaian Disharmoni Peraturan Perundang-Undangan melalui Jalur Mediasi” secara virtual, Rabu (24/02/2021).
Tema OPini dipilih sesuai dengan kondisi saat ini. Berdasarkan data dari tahun 2014 sampai tahun 2019 ada sebanyak 42.996 produk regulasi di Indonesia baik itu peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri, peraturan pemerintahan non kementerian serta peraturan daerah. Kondisi ini membuat adanya tumpang tindih yang membuat bingung masyarakat. Berkaca dari kondisi ini, maka penting dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi regulasi dengan melalui jalur mediasi.
“Kita tahu sebelumnya Kanwil Sumut melaksanakan kegiatan bersifat nasional yaitu diskusi publik yang berjalan lancar dan sukses. Semoga Satuan Kerja lainnya bisa mengadopsinya dalam rangka mendapatkan informasi dari masyarakat terhadap kemungkinan masuk ke pembahasan tingkat II,” ucap Kepala Balitbang Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami
Sri mengapresiasi Kanwil Kemenkumham Sumut atas pelaksanaan diskusi publik bersifat nasional yang sebelumnya telah berhasil diselenggarakan dengan baik. Sri berharap kegiatan serupa dapat dilanjutkan demi mendapatkan informasi dan masukan dari masyarakat terkait kondisi aktual saat ini.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut meminta bimbingan dan arahan dari Balitbang demi keberhasilan kegiatan ini. “Kami mohon Bapak/Ibu Balitbang untuk memberi bimbingan dan arahan dalam kegiatan Sosialisasi Hasil Penelitian Hukum dan HAM,” ucap Sutrisno didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan Kepala Bidang HAM Ave Maria Sihombing.
Adapun narasumber dalam kegiatan OPini kali ini terdiri dari Tenaga Ahli di DPRD Sumut, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumut dan Peneliti Madya Balitbang Kemenkumham. Kegiatan ini dilaksanakan dengan metode ceramah, diskusi dan tanya jawab yang diikuti oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan, Penyuluh Hukum, Kepala Unit Pelaksana Teknis jajaran Kanwil Kemenkumham Sumut, Akademisi Mahasiswa Fakultas Hukum, Bagian Hukum Pemerintah Daerah, DPRD, OBH dan LBH serta masyarakat pemerhati peraturan perundang-undangan. Partisipan kegiatan ini cukup banyak terlihat dari jumlah peserta yang terhubung melalui aplikasi Zoom dan penonton pada live streaming Youtube.(HUMAS/)