Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara kembali mendorong jajaran pendidikan melek akan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Kali ini, Instansi yang sedang membangun Zona Integritas ini memberikan pelatihan HKI bagi Civitas Akademik dan Pengurus Sentra KI Universitas Al Washliyah (UNIVA), Selasa (9/11).
“Diharapkan bahwa sistem Hak Kekayaan Intelektual akan melekat dalam kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi, baik dalam bidang pengajaran, penelitian, maupun pengabdian pada masyarakat dalam berbagai tahapan pelaksanaannya, mulai dari perencanaan sampai dengan evaluasinya,” buka Keynote Speaker, Plt Kepala Divisi Pemasyarakatan, Erwedi Supriyatno.
Lingkup pengelolaan HKI di perguruan tinggi cukup luas, menurut Erwedi, terbentuknya Sentra Kekayaan Intelektual di perguran tinggi penting untuk mengelola semua Kekayaan Intelektual, informasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang dimilikinya serta sebagai pusat informasi dan pelayanan HKI.
Sementara itu, Wakil Rektor I UNIVA, Hasni Aida Nasution menyampaikan bahwa terbentuknya Sentra KI di UNIVA adalah yang keempat di Sumatera Utara. Diharapkannya, hal serupa dapat diterapkan di perguruan tinggi lainnya sehingga perlindungan HKI dapat semakin meningkat.
“Kegiatan pelatihan ini sangat penting dilaksanakan. Pengurus Sentra melibatkan semua fakultas. HKI penting khususnya dalam akreditasi terlebih UNIVA memiliki banyak produk tapi kami masih bingung dalam pengurusan HKI seperti, penelitian, cipta buku, mars dan hymne juga. Dengan adanya sentra HKI produk tersebut dapat disertifikasikan,” ucapnya.
Pelatihan bertema “Peran Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut dalam melindungi dan menjamin mutu Hak Kekayaan Intelektual di Lingkungan Perguruan Tinggi” ini dilaksanakan di Aula UNIVA juga diikuti secara virtual menghadirkan Narasumber dari Kanwil Kemenkumham Sumut. Diharapkan pelatihan ini memberikan gambaran dan pemahaman betapa pentingnya kekayaan intelektual di lingkungan perguruan tinggi. (HUMAS/sowat)