MEDAN- Dalam rangka membangun sistem database dokumentasi dan informasi hukum yang terintegrasi secara nasional, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara telah melakukan berbagai langkah dan upaya dalam sistem pengintegrasian Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Wilayah Sumatera Utara. Salah satu Upaya tersebut adalah Pengenalan dan Koordinasi JDIH (Perpustakaan Hukum) pada tanggal Jumat, 19 Januari 2024 yang bertempat di Perpustakaan Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Medan.
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum merupakan upaya untuk menata regulasi yang ada serta mewujudkan database hukum nasional. Mengingat peranan JDIH yang demikian penting dalam meningkatkan pelayanan publik, perlu dibangun kerja sama pengelolaan berupa pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian dan pendayagunaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah dan cepat dalam suatu Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang terpadu dan terintegrasi sehingga dapat mewujudkan Khazanah Dokumen Hukum Indonesia.
Setiap dokumentasi dan informasi hukum yang terintegrasi ditujukan agar setiap instansi pemerintah, insititusi pendidikan dan kelembagaan lainnya dapat memberikan dan menjamin akses informasi hukum yang transparan dan sinergitas untuk digunakan oleh masyarakat.
Hal ini sejalan dengan pemenuhan hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena semakin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.
Hadir sebagai Tim Koordinasi dari Kanwil Kemenkumham Sumut, Rina Devina sebagai Pustakawan Ahli Pertama di dampingi juga oleh para Penyuluh Hukum Ahli Pertama dari Kanwil Kemenkumham Sumut yaitu, Irfansyah Putra Nasution, dan Nurhikmahdatul Ulfa. Tim menjelaskan jelaskan pentingya setiap Perpustakaan Hukum yang ada di Sumatera Utara, khususnya Perpustakaan Hukum Perguruan Tinggi memiliki sistem inegrasi data hukum layaknya JDIH. Dan sudah seharusnya setiap JDIH di Perpustakaan Hukum terintegrasi dengan sistem JDIHN di BPHN. Tim juga menjelaskan bahwa metadata dan pengisian metadata harus disesuaikan dengan standar Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum.