Binjai – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang diwakilkan oleh Analis Hukum Madya Mhd. Tavip beserta tim berkoordinasi ke Bagian Hukum Sekertariat Daerah Kota Binjai terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2024 dan diterima langsung oleh Perancang PP Ahli Muda (Ema Tarigan dan Francisius) Jum'at (19 /01).
Analis Hukum Madya Mhd. Tavip menyampaikan bahwa Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui program prioritas dalam peraturan daerah Kota Binjai tahun 2024 dan mengklasifikasikan perda-perda apa saja yang termasuk dalam delegasi peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi di Kota Binjai berdasarkan urusan kewenangan wajib dan konkuren Pemerintah Kota Binjai. Hal ini dipandang penting untuk menginventarisir pelaksanaan pembentukan produk hukum daerah Kota Binjai agar nantinya pada saat proses pembentukan perda selanjutnya sinkron dengan program legislasi nasional dan sesuai dengan kebutuhan otonomi daerah.
Dalam Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 secara definitif menjelaskan Program Legislasi Daerah (Prolegda) adalah instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang disusun secara berencana, terpadu, dan sistematis.
Lebih lanjut, diketahui bahwa PROPEMPERDA Kota Binjai sudah diusulkan ke DPRD Kota Binjai dan Raperda yang menjadi prioritas masih menunggu keputusan dari DPRD Kota Binjai.