Medan, Penilaian Mandiri Persepsi Integritas (PMPI) di Lingkungan Kemenkumham merupakan alat ukur penilaian mandiri integritas. Ini sejalan dengan penilaian SPI oleh KPK yang saat ini dalam proses rekapitulasi biodata pegawai dan biodata pengguna layanan.
Hasil PMPI akan menjadi data capaian target salah satu IKU Renstra Kemenkuham dan Perjanjian Kinerja Menkumham tahun 2022 yang akan dituangkan dalam Laporan Kinerja (LKj) Kemenkumham Tahun 2022.
Dalam upaya mendukung Pembangunan Zona Integritas dan untuk mengukur capaian target Indikator Kinerja Utama (IKU) Kemenkumham yaitu Indeks Persepsi Integritas serta untuk mendukung Penilaian Integritas yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kemenkumham tahun anggaran 2022. Kemenkumham akan melaksanakan survei PMPI secara online. Pelaksanaan survei dimulai tanggal 25 Juli sampai dengan 30 September 2022 pada website http://itjen.kemenkumham.go.id di menu e-survei “Penilaian Mandiri Persepsi Integritas (Internal)” dan “Penilaian Mandiri Persepsi Integritas (Eksternal)”.
Agar mendapatkan panduan pelaksanaan PMPI, Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara mengikuti secara virtual kegiatan Sosialisasi / Pendampingan Teknik Penilaian Mandiri Persepsi Integritas di Lingkungan Kemenkumham Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI diruang kerja Kepala Bagian Program dan Humas lantai 2 kanwil. (Selasa,02/08/22)
Kegiatan ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi area yang rentan KKN serta tindakan lain yang mencederai budaya integritas untuk meningkatkan kepercayaan publik atas kinerja Kemenkumham.
Dalam kesempatannya R. Natanegra K.P. Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI menyampaikan harapannya agar PMPI dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan 25 Juli sampai dengan 30 September 2022. “Bapak/Ibu di satuan kerja sebagai kepanjangan tangan kami, kami menginformasikan kepada seluruh pegawai, sebagai responden PMPI internal dan kepada pengguna layanan, sebagai responden eksternal untuk mengisi survei PMPI dan memantau jumlah responden nya” kata Nanih Kusnani Kepala Bagian PPL Itjen saat menyampaikan sambutan Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI.
“Hasil PMPI akan menjadi data pembanding dengan hasil SPI KPK, yang selanjutnya dituangkan dalam Laporan Kinerja (Lkj) Kemenkumham Tahun 2022 dalam BAB Capaian Kinerja, dan akan menjadi bahan informasi dalam evaluasi AKIP, WBK/WBBM, RB, MR dan SPIP dan lainnya” lanjutnya
Surat Keputusan Inspektur Jenderal nomor ITJ-07.0t.02.02 tanggal 20 Juni 2019 tentang PMPI dilingkungan Kemenkumham dan Surat Plh.Inspektur Jenderal ke satuan kerja Kemenkumham No. ITJ.OT.02.02-04 Tanggal 7 Juli 2022 Hal Pemberitahuan Pelaksanaan Survei PMPI tahun 2022 menjadi dasar hukum pelaksanaan PMPI di Kemenkumham.(Humas/FM)