Medan, 22 April 2015
Kegiatan Seminar Kewarganegaraan Administrasi Kependudukan dan Keimigrasian Provinsi Sumatera Utara dilaksanakan di Aula Lantai V. Dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia AJUB SURATMAN, Kepala Divisi Pelayanan Hukum MOCH YUNUS AFFAN, Kepala Divisi Keimigrasian M. DIAH, Kepala Bidang INTALTUSKIM SABARITA GINTING, Kepala Bidang INTELDAKIM SISINFOKIM SYAMSUL BACHRI, Kepala Bidang Pelayanan Hukum JURAINI, Kepala Bidang Hak Asasi Manusia RITAULI SITUMEANG dan dihadiri Narasumber dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ARFIAN SARAGIH.
Isi sambutan Kepala Kantor Wilayah :
a) Membahas mengenai wanita Warga Negara Indonesia menikah dengan Laki-laki Warga Negara Asing yang disambut antusias dan menjadi pembahasan di masyarakat saat ini
b) Anak Berkewarganegaraan ganda dan anak hasil dari kawin campur
c) Dwi Kewarganegaraan
d) Tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan melalui permohonan
e) Permohonan kewarganegaraan melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
f) Perkawinan campuran
g) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan terkait dengan pasal 8, Pasal 9 dan pasal 10 yang menyebutkan permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai cukup kepada Presiden melalui Menteri
h) Melindungi Hak Asasi Manusia berkaitan dengan kewarganegaraan
Isi dari Narasumber dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil :
a) Terima Kasih kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas terselenggaranya kegiatan tertib Administrasi kependudukan.
b) Dasar hukum Administrasi Kependudukan bagi Orang Asing
• PP Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2007 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan.
• Perpres Nomor 25 Tahun 2008 tentang Tata cara dan persyaratan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan
c) Agar orang asing mendaftar jadi Warga Negara Indonesia harus mendaftar ke instansi terkait yaitu Dinas Kependudukan Catatan sipil
Isi dari Narasumber Kepala Divisi Keimigrasian :
a) Bahwa dalam hal Kewarganegaraan Indonesia menganut Asas Ius Sanguinis walaupun dalam hal-hal tertentu Indonesia mempunyai sistem kewarganegaraan ganda terhadap anak yang berdarah bapak Ibu kewarganegaraan Indonesia yang lahir di negara yang menganut asas kewarganegaraan Ius Soli.
b) Dasar hukum terhadap kewarganegaraan ditinjau dari sisi keimigrasian
• Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
• Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian
c) Paspor hanya dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia, tetapi anak yang lahir di negara Asas Ius Soli dapat diberikan paspor setelah dia telah menjadi Warga Negara Indonesia yaitu setelah dia berumur 28 tahun.
Tujuan dilakukan kegiatan Seminar Kewarganegaraan Tertib Administrasi Kependudukan dan Keimigrasian agar dalam Kependudukan semua data-data yang berkaitan dengan kependudukan diinput secara falid untuk kegiatan pemilu dan lain-lain dan dalam Keimigrasian semua pelayanan keimigrasian yang dilakukan sudah dilakukan secara by sistem yang artinya semua pelayanan keimigrasian sudah dilakukan dengan mekanisme sistem yaitu Sistem keimigrasian. (HUMAS KUMHAM SU)