Medan, 22 April 2015 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara melaksanakan Pembukaan Bimbingan Teknis Pengelolaan Barang Milik Negara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara Tahun 2015 bertempat di Aula Gedung Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK) Medan.
Kegiatan pembukaan Bimbingan Teknis ini dipimpin dan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara Ajub Suratman, Bc.IP.S.Pd.M.Si didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara Edilauder Lbn. Gaol, SH.MH selaku Ketua Panitia Penyelenggara Bimbingan Teknis, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara M. Yunus Affan, SH.MH, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara M. Diah, SH.MH dan Perwakilan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I yang dihadiri oleh Pejabat pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Pejabat pada Unit Pelaksana Teknis Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Panitia Penyelenggara Bimbingan Teknis Pengelolaan Barang Milik Negara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara dan Peserta Bimbingan Teknis Pengelolaan Barang Milik Negara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara yang terdiri dari Pegawai Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara.
Kepala Divisi Administrasi selaku Ketua Panitia Penyelenggara Bimbingan Teknis mengawali pembukaan Bimbingan Teknis ini yang berlangsung tanggal 22 April 2015 sampai dengan tanggal 24 April 2015 dengan menyampaikan laporan dari Panitia Penyelenggara yang dilanjutkan dengan sambutan dan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara.
Dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara menyampaikan adanya regulasi yang berubah maka mengadaptasikan dengan perubahan regulasi, melaksanakan tugas dan fungsi sejalan dengan reformasi birokrasi, berkaitan dengan Barang Milik Negara tidak hanya administrasi tapi menangani Barang Milik Negara khususnya Pengamanan Barang Milik Negara, efektif, efisiensi dan menciptakan nilai tambah Barang Milik Negara, mengintensifkan Barang Milik Negara, tidak menunda-nunda waktu, perubahan sikap dan menggunakan waktu dengan optimal. (Humas)