Medan, 23 April 2015 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara menyelenggarakan Bimbingan Teknis Program Legislasi Daerah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara.
Pada Bimbingan Teknis ini didahului dengan penyampaian laporan Ketua Panitia Penyelenggara kemudian sambutan dan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara Ajub Suratman, Bc.IP.S.Pd.M.Si yang dihadiri oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten/Kota di Sumatera Utara, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Kota Medan, Pegawai Perancang Peraturan PerUndang-Undangan dan Calon Perancang Peraturan PerUndang-Undangan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara.
Ketua Panitia Penyelenggara Bimbingan Teknis ini dalam laporannya menyampaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka istilah Program Legislasi Daerah diubah menjadi Program Legislasi Program Pembentukan Daerah.
Kepala Kantor Wilayah menyampaikan Nawa Cita di poin 4 (empat) erat hubungannya dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I yaitu Menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya, Indonesia adalah negara hukum dan penegakan hukum serta Sistem hukum nasional. (Humas)