Medan, 26 Januari 2015 Jajaran Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara melaksanakan Upacara Peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-65 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara bertempat di Lapangan Upacara Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara Drs. I Wayan Sukerta, Bc.IP.SH.MH selaku Inspektur Upacara memimpin pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-65 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara yang diikuti oleh Pejabat dan Staf di Jajaran Keimigrasian Kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara dan Unit Pelaksana Teknis Kantor Imigrasi, Rumah Detensi Imigrasi dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi di wilayah Sumatera Utara serta Purna Bhakti Pejabat Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara.
Sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI yang disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara menyampaikan diantaranya peringatan Hari Bhakti Imigrasi adalah peristiwa penting dan strategis yang kali ini mengangkat tema, "Penegakan Hukum, Integritas, Imigrasi Jaya". Program unggulan Sistem Pelayanan Paspor Terpadu atau lebih dikenal dengan istilah One Stop Service (OSS) di seluruh Kantor Imigrasi dengan proses pelayanan paspor sejak tahapan data entry sampai dengan pembayaran di satu booth dalam satu kali pertemuan dan dilayani oleh satu petugas. Terobosan yang dilakukan yaitu Unit Layanan Paspor (ULP) selanjutnya diimplementasikan di 5 (lima) Kantor Imigrasi yaitu Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang, Kantor Imigrasi Kelas I Semarang, Kantor Imigrasi Kelas I Makassar dan Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin. Juga dengan menggagas implementasi Sistem Informasi Antrian Permohonan Paspor yang memungkinkan pemohon dapat mengakses data secara online untuk mengetahui tingkat kepadatan pelayanan Kantor-kantor Imigrasi secara real time sehingga dapat memilih dimana akan mengajukan permohonan. Selanjutnya akan diimplementasikan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) pada 14 Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri. Terkait dengan peningkatan pelayanan terhadap Orang Asing, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengambil langkah pemberian kemudahan berupa pemangkasan birokrasi dalam pelayanan Orang Asing. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 27 Tahun 2014. Selain itu guna mendukung kebijakan pemerintah dengan ikut menjadi bagian dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Nasional terkait dengan persetujuan pemberian Visa di bawah koordinasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Dalam hal penegakan hukum dan keamanan, Direktorat Jenderal Imigrasi juga secara aktif melakukan koordinasi/kerjasama dengan instansi terkait lainnya. Sepanjang tahun 2014 telah terwujud 7 (tujuh) Perjanjian Kerjasama (MoU) dengan pihak luar (BNP2TKI), Bareskrim, Jaksa Agung Muda Intelijen, Ditjen Protkon Kemlu, Ditjen Binapenta, Ditjen Bea Cukai serta KPK).
Pencapaian dalam reformasi birokrasi perlu ditindaklanjuti dengan melakukan pembinaan sumber daya manusia aparatur imigrasi secara tepat sesuai dengan kebutuhan dan pengembangan organisasi. Oleh karena itu salah satu pembinaan yang dilakukan adalah dengan pemberian penghargaan atau rewards kepada para pegawai imigrasi yang telah memberikan kontribusi positif bagi organisasi Direktorat Jenderal Imigrasi. Dilain pihak, penjatuhan hukuman disiplin atau punishment dalam rangka pembinaan disiplin pegawai untuk mengingatkan kepada pegawai agar tidak melakukan tindakan yang tercela, melanggar undang-undang, kode etik pegawai imigrasi, maupun tindak pidana, serta aturan norma yang berlaku dalam masyarakat. Pada kesempatan ini disampaikan juga perintah harian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. (Humas)