Medan, 9 April 2015 Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara menggelar Focus Group Discussion Penyusunan Buku Pedoman Hak Asasi Manusia Penanganan Tenaga Kerja Indonesia Yang Dideportasi Di Wilayah Perbatasan bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara Medan.
Narasumber pada Focus Group Discussion ini terdiri dari Panitia, Pengajar dan Peneliti UI, Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Peserta yang hadir terdiri dari TNI, Kepolisian Daerah, Biro Hukum Pemerintah Provinsi, Dinas Sosial Pemerintah Provinsi, Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Provinsi, Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi, Dinas Kesehatan, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2PA), PJTKI, BP3TKI, Rumah Sakit, Kepala Divisi Imigrasi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Perguruan Tinggi/PUSHAM, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Lembaga Bantuan Hukum, Kanwil Bea Cukai dan Lembaga Swadaya Masyarakat serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara.
Dalam Focus Group Discussion ini untuk membahas Draft Buku Pedoman Penanganan Tenaga Kerja Indonesia Yang Di Deportasi Di Wilayah Perbatasan Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia dengan mengacu kepada minimnya pengetahuan dan pemahaman TKI akan hak-haknya merupakan faktor utama terjadinya kasus perlakuan tidak manusiawi yang kerap dialami oleh TKI di luar negeri, seperti jam kerja yang panjang, upah yang tidak dibayar, paspor yang diambil oleh majikan supaya TKI tidak lari, kekerasan fisik, psikis maupun seksual, bahkan sampai korban meninggal sampai kepada pendeportasian. Dalam hal terjadi deportasi besar-besaran melalui wilayah perbatasan, UU No.39 Tahun 2004 Pasal 73 ayat (3) menyatakan Perwakilan RI, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah bekerja sama mengurus kepulangan TKI sampai ke daerah asal TKI. Hak-hak deportan dalam hal tempat penampungan, permakanan, pelayanan kesehatan, sampai kepada transportasi pemulangan ke daerah asal dapat dituntut oleh para deportan pada saat proses penanganan deportasi kepada pemerintah daerah. Oleh karenanya dalam rangka melindungi hak-hak deportan tersebut, perlu disusun suatu pedoman penanganan warga negara Indonesia yang dideportasi di wilayah perbatasan yang dapat dijadikan pedoman/acuan baik oleh Satgas, LSM maupun TKI sebagai bentuk perlindungan hak asasi manusia dalam melindungi TKI yang dideportasi. Tujuan penyusunan buku pedoman untuk memberikan pemahaman tentang perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi warga negara Indonesia (WNI) yang bermasalah dan dipulangkan kembali ke Indonesia sehingga buku pedoman tersebut sebagai pedoman bagi pemangku kepentingan dan masyarakat pada umumnya terutama calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan perusahaan penyalur tenaga kerja Indonesia ke Luar Negeri. Disampaikan juga bahwa deportasi terjadi karena beberapa hal yaitu masuk tanpa ijin yang sah/illegal, melanggar ketentuan perundang-undangan yang ditentukan dalam negara tersebut dan sebab lainnya misalnya korban perdagangan orang. (Humas)