Medan- Presiden RI, Joko Widodo baru saja menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Tahun 2021-2025 pertengahan Bulan Juni lalu. Permenkumham terkait Kabupaten/Kota Peduli HAM yakni nomor 22 thn 2021 juga baru terbit di tahun ini. Selain itu, faktor lainnya yaitu pandemi Covid yang melanda Indonesia. Faktor-faktor ini yang menyebabkan kegiatan Kabupaten/Kota Peduli HAM Tahun 2021 ditiadakan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Hak Asasi Manusia, Ave Maria saat Apel Pagi virtual yang diadakan di ruang Saharjo Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Rabu (01/09).
"Walau kegiatan Kabupaten/Kota Peduli HAM 2021 ditiadakan karena faktor-faktor tersebut, Kanwil Sumut mengalihkannya untuk mendorong UPT di Sumut untuk melaksanakan implementasi P2HAM," ujar Ave Maria.
Ave Maria menjelaskan saat ini 40 Unit Pelayanan Teknis (UPT) dari 50 UPT se- Sumut sudah mengirimkan data dukung terkait pelaksanaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) di masing-masing satuan kerjanya. Namun, hanya 3 UPT yang memenuhi persyaratan. Untuk itu Kanwil Kemenkumham Sumut melalui Divisi Pelayanan Hukum akan terus mendorong pelaksanaan P2HAM di seluruh UPT se-Sumut.