Medan- Pemerintah hendaknya menciptakan pelayanan yang memenuhi kebutuhan warga negaranya. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara Imam Suyudi pada saat membuka Kegiatan Sosialisasi Peningkatan Pelayanan Publik dengan tema "Peningkatan Pelayanan Publik di Era Pandemi Covid-19 Saat ini" yang dilaksanakan secara virtual, Rabu (01/09).
Menurut Imam, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa tujuan didirikan Negara Republik Indonesia, antara lain adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Amanat tersebut mengandung makna negara berkewajiban memenuhi kebutuhan setiap warga negara melalui suatu sistem pemerintahan yang mendukung terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik yang prima dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara atas barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif.
"Untuk itu, diperlukan sistem pelayanan publik yang berisi nilai, persepsi, dan acuan perilaku yang mampu mewujudkan hak asasi manusia sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dapat diterapkan sehingga masyarakat memperoleh pelayanan sesuai dengan harapan dan cita-cita tujuan nasional," ujar Imam Suyudi.
Imam Suyudi juga mengatakan, saat ini Kanwil Kemenkumham Sumut sudah melaunching Sahabat Kusuma yaitu pusat layanan Kantor Wilayah. Dengan demikian sebagai contoh pelayanan di jajaran pemasyarakatan tidak ada satupun yang berbiaya dan tidak boleh ada Medan- Pemerintah hendaknya menciptakan pelayanan yang memenuhi kebutuhan warga negaranya. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara Imam Suyudi pada saat membuka Kegiatan Sosialisasi Peningkatan Pelayanan Publik dengan tema "Peningkatan Pelayanan Publik di Era Pandemi Covid-19 Saat ini" yang dilaksanakan secara virtual, Rabu (01/09).
Menurut Imam, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa tujuan didirikan Negara Republik Indonesia, antara lain adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Amanat tersebut mengandung makna negara berkewajiban memenuhi kebutuhan setiap warga negara melalui suatu sistem pemerintahan yang mendukung terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik yang prima dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara atas barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif.
"Untuk itu, diperlukan sistem pelayanan publik yang berisi nilai, persepsi, dan acuan perilaku yang mampu mewujudkan hak asasi manusia sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dapat diterapkan sehingga masyarakat memperoleh pelayanan sesuai dengan harapan dan cita-cita tujuan nasional," ujar Imam Suyudi.
Imam Suyudi juga mengatakan, saat ini Kanwil Kemenkumham Sumut sudah melaunching Sahabat Kusuma yaitu pusat layanan Kantor Wilayah. Dengan demikian sebagai contoh pelayanan di jajaran pemasyarakatan tidak ada satupun yang berbiaya dan tidak boleh ada pungutan liar.
Sebelumnya, acara dimulai dengan laporan ketua pelaksana yaitu Kepala Bidang Hak Asasi Manusia Ave Maria Sihombing. Sebagai narasumber yaitu Dekan Fakultas Hukum Universitas Prima Elvira Fitriyani Pakpahan. liar.
Sebelumnya, acara dimulai dengan laporan ketua pelaksana yaitu Kepala Bidang Hak Asasi Manusia Ave Maria Sihombing. Sebagai narasumber yaitu Dekan Fakultas Hukum Universitas Prima Elvira Fitriyani Pakpahan.