Medan, 20 April 2015 Bidang Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Analisa Data Kajian Hak Asasi Manusia bertempat di Ruang Rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara Medan.
Paparan dari narasumber pada kegiatan ini diantaranya menyampaikan berkaitan dengan pengolahan dan analisa data mengenai kajian permasalahan hak asasi manusia yang mengangkat tema yaitu Penerapan parameter hak asasi manusia dalam pembentukan produk hukum daerah dengan memberi pemahaman mengenai pembentukan produk hukum daerah berparameter hak asasi manusia (HAM), kajian hak asasi manusia (Human Rights) menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pada Kabupaten Pakpak Bharat menyampaikan diantaranya pembentukan produk hukum daerah yang non diskriminasi, kesenjangan gender dan pembagian urusan pemerintahan bahwa dalam parameter hak asasi manusia mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemeritahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. (Humas)