Medan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara berpartisipasi aktif dalam diskusi teknis layanan kewarganegaraan pasca berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022. Kepala Kantor Wilayah Imam Suyudi didampingi Kepala Divisi Administrasi secara virtual hadir dalam kegiatan diskusi bertempat di ruang Saharjo lantai I kantor wilayah.
Sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan keadilan, perlindungan dan kepastian hukum dalam pemberian status kewarganegaraan Republik Indonesia, Pemerintah menerbitkan PP Nomor 21 Tahun 2022. PP Nomor 21 Tahun 2022 ini telah diundangkan tanggal 31 Mei 2022 yang lalu. PP ini merupakan perubahan atas PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang memperoleh, kehilangan, pembatalan dan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia.
“Peraturan Pemerintah ini disusun sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pemberian kewarganegaraan republik indonesia bagi Anak-anak yang lahir sebelum berlakunya undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan republik indonesia yang tidak didaftarkan sesuai ketentuan pasal 41 sebagai anak berkewarganegaraan ganda dalam waktu 4 tahun atau batas akhir Agustus 2010 dan Anak-anak yang lahir sebelum berlakunya undang-undang nomor 12 tahun 2006 yang telah didaftarkan, namun tidak memilih kewarganegaraan republik indonesia sesuai ketentuan pasal 6 hingga batas waktu yang ditentukan berakhir yaitu maksimal 21 tahun” ungkap Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muzhar di Hotel Borobudur Jakarta (Rabu,31/08/22)
Berdasarkan basis data status kewarganegaraan yang dimiliki Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, terdapat 5.390 anak yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda dan berstatus kewarganegaraan ganda namun terlambat dan/atau tidak memilih kewarganegaraannya.
Dalam PP Nomor 21 Tahun 2022 menjelaskan mekanisme permohonan pewarganegaraan kepada Presiden, yang disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dalam waktu selambatnya 2 (dua) tahun sejak PP ini diundangkan. Peraturan ini juga memberikan kemudahan khususnya dalam hal prosedur layanan permohonan pewarganegaraan bagi anak-anak hasil perkawinan campuran.
PP Nomor 21 Tahun 2022 sekaligus menyempurnakan layanan Kewarganegaraan meliputi Proses pelaporan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia baik di dalam negeri maupun di luar negeri, Permohonan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia secara elektronik dan langsung kepada Menteri melalui Pejabat, Permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia kepada Menteri melalui Pejabat secara elektronik melalui sistem informasi atau secara langsung dan Integrasi data dan sistem informasi kewarganegaraan antara instansi tingkat pusat yang menangani proses perolehan, kehilangan, pembatalan, dan perolehan kembali kewarganegaraan. (Humas/FM)